Kota Gorontalo

Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP

×

Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP

Share this article
Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP
Wawali Indra Gobel ketika menerima hasil pemeriksaan LHP LKPD dari BPK RI Perwakilan Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Berita Terkait:  Balita Beresiko Stunting di Kota Gorontalo Terima Bantuan Susu dari DPPKB-P3A

Capaian tersebut menjadi raihan opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemkot Gorontalo sebagai bentuk konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo kepada Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Senin (25/5/2026).

Berita Terkait:  Jadi Pembicara di AMF, Marten Bahas Pengembangan Ekonomi Hijau

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan pemerintah.

“Alhamdulillah, Kota Gorontalo kembali mendapatkan opini WTP. Penghargaan ini diterima langsung oleh Pak Wakil Wali Kota Indra Gobel mewakili Pak Wali Kota,” ujar Nuryanto.

Berita Terkait:  Permen Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Tak Masuk Cagar Budaya

Ia menjelaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah

di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo telah berjalan sesuai ketentuan dan standar akuntansi pemerintahan.

Berita Terkait:  RSAS Jalani Survey Verifikasi Akreditasi, Indra: Sajikan Data dan Fakta Apa Adanya

Dalam laporan pemeriksaan bernomor 106/B/S/DJPKN-VI.GOR/PPD.01/05/2026, BPK RI menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),

Berita Terkait:  Kemendikdasmen Belum Setujui Usulan Pembentukan Bidang Sarpras Disdikbud Kota Gorontalo

kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,

serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Berita Terkait:  Hidupkan Syiar Ramadan, Seluruh Masjid di Kota Gorontalo Gelar Tadarus Tiap Malam

Raihan opini WTP ke-11 ini juga dinilai menjadi indikator meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan

di bawah kepemimpinan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel.

Berita Terkait:  Malam Ini, 307 UMKM akan Jualan di Street Food Depan SMA 3 Gorontalo, Yuk Ramaikan

Pemerintah Kota Gorontalo berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran, memperkuat pengawasan internal, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.(Adv)