Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset wakaf melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (6/8/2026).
MoU itu menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf
sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap.
Kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo,
serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Gorontalo.
Bupati Sofyan Puhi mengatakan, Program Isbat Wakaf Terpadu hadir sebagai solusi
atas berbagai persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi.
“Program ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset-aset wakaf. Dengan sertifikat yang sah, amanah para wakif dapat terjaga dan potensi sengketa di kemudian hari bisa dicegah,” ujar Sofyan Puhi.
Menurutnya, legalitas tanah wakaf memiliki peran penting untuk menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Maka dari itu, ia menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci agar proses isbat dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan.
Sofyan Puhi berharap implementasi nota kesepahaman tersebut mampu mendorong seluruh tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo tersertifikasi secara bertahap, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.(Adv)












