Kab. Gorontalo

Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

×

Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

Share this article
Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset wakaf melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Gaji 1.557 Tenaga Kontrak dan Non ASN Cair, Nelson: Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

MoU itu menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf

Berita Terkait:  Pastikan Ketersediaan dan Stok Bahan Pokok Jelang Idul Adha Lewat HLM

sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap.

Kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bolihuangga, Dua Pejabat Pemkab Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo,

serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Gorontalo.

Berita Terkait:  Dit Reskrimsus Polda Datangi BKAD Kabgor, Terkait Penyelidikan Proyek PEN?

Bupati Sofyan Puhi mengatakan, Program Isbat Wakaf Terpadu hadir sebagai solusi

atas berbagai persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi.

Berita Terkait:  Buka Turnamen Futsal Cup 2024 SMANBOM, Hendra: Junjung Tinggi Sportivitas

“Program ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset-aset wakaf. Dengan sertifikat yang sah, amanah para wakif dapat terjaga dan potensi sengketa di kemudian hari bisa dicegah,” ujar Sofyan Puhi.

Menurutnya, legalitas tanah wakaf memiliki peran penting untuk menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Jalin Kerjasama dengan Korsel Terkait Ketenagakerjaan dan Investasi

Maka dari itu, ia menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci agar proses isbat dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan.

Sofyan Puhi berharap implementasi nota kesepahaman tersebut mampu mendorong seluruh tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo tersertifikasi secara bertahap, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait:  Akses Kesehatan Bagi Warga Kabgor, Bupati Sofyan: Harus Adil dan Merata

Dengan demikian, seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.(Adv)