Hargo.co.id, GORONTALO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum menyetujui usulan Pemerintah Kota Gorontalo terkait pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Hal itu tertuang dalam surat Kemendikdasmen Nomor 17461/B/MDM.A/OT.00.01/2026.
Dalam surat tersebut, Kemendikdasmen menyatakan belum memberikan persetujuan terhadap usulan yang disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Kemendikdasmen menyebut, keputusan terkait usulan tersebut akan ditentukan setelah pedoman terbaru mengenai penataan organisasi perangkat daerah ditetapkan. Pedoman tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Persoalan ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Biro Organisasi Pemprov Gorontalo menyatakan telah menyampaikan bahwa usulan pembentukan bidang tersebut belum sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar penataan perangkat daerah.
Pelaksana pada Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, Fadhel, mengatakan hal itu saat dimintai tanggapan, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, penataan perangkat daerah pada urusan pendidikan harus mengacu pada ketentuan nomenklatur yang berlaku, termasuk Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sudah disampaikan bertentangan dengan regulasi. Wali Kota Adhan Dambea tidak patuh meskipun kami sudah tegaskan tidak sesuai aturan sebagaimana tertuang dalam pedoman nomenklatur sebagai dasar penataan perangkat daerah, khususnya urusan bidang pendidikan,” kata Fadhel.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam setiap proses penataan organisasi perangkat daerah.
“Wali kota dan jajarannya harus paham regulasi yang ada. Pemprov tidak asal-asalan memberikan rekomendasi, apalagi jika tidak sesuai aturan. Patuhi dan jalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Fadhel juga menjelaskan, kewenangan pembinaan dalam penataan perangkat daerah kabupaten/kota berada pada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
serta Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, khususnya Pasal 2.
“Jelas dalam aturan itu, pemerintah kabupaten maupun kota kalau ingin melakukan penataan perangkat daerah mesti meminta rekomendasi dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah,” pungkasnya.(Rls)












