Hargo.co.id, GORONTALO – Besaran iuran pertambangan rakyat menjadi salah satu poin krusial yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat bersama Bapenda, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Senin (24/8/2026), Pansus akhirnya menyepakati iuran pertambangan rakyat sebesar tujuh persen.
Kesepakatan itu diambil setelah Pansus membandingkan sejumlah opsi besaran iuran, yakni 5 persen, 6 persen, dan 7 persen.
Angka 7 persen dinilai menjadi titik tengah yang masih memungkinkan aktivitas pertambangan rakyat berjalan tanpa memberikan beban berlebihan kepada penambang.
Ketua Pansus, Sun Biki, mengatakan keputusan tersebut telah melalui pembahasan cukup alot dengan mempertimbangkan karakteristik pertambangan, termasuk metode terbuka atau open pit dan metode bawah tanah atau underground.
“Setelah pembahasan yang cukup alot, kita menyepakati angka 7 persen. Ini kita harapkan menjadi angka yang fleksibel, sehingga tidak memberatkan para penambang, baik open pit maupun underground,” ujar Sun Biki.
Namun, pembahasan Pansus tidak berhenti pada penentuan besaran iuran. Mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana juga menjadi perhatian.
Pansus menginginkan penerimaan dari iuran tersebut dapat dikelola secara efektif dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat.
Salah satu peruntukannya diarahkan untuk mendukung reklamasi serta pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati klausul yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola.
Sementara pengawasan terhadap kinerja operasional BUMD nantinya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Sun Biki menegaskan, regulasi yang disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang, masyarakat, pemerintah, serta keberlanjutan lingkungan.
“Kita ingin ada keseimbangan antara kepentingan penambang dan masyarakat secara umum. Jangan sampai aturan ini justru merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan potensi tambang emas di Gorontalo harus mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Di sisi lain, kegiatan pertambangan juga tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan.
“Harapan kita, dengan adanya tambang emas ini, bisa memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat Gorontalo, bukan justru mendatangkan mudarat,” katanya.
Sun Biki menambahkan, pembahasan Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kini telah memasuki tahapan akhir. Pansus bersama tim pembahas eksekutif selanjutnya mempersiapkan tahapan penetapan regulasi tersebut.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk menetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.(Rmb)










