Kab. Gorontalo

SOTK Baru Berlaku, Struktur OPD di Kabupaten Gorontalo Dipangkas Jadi 24

×

SOTK Baru Berlaku, Struktur OPD di Kabupaten Gorontalo Dipangkas Jadi 24

Share this article
SOTK Baru Berlaku, Struktur OPD di Kabupaten Gorontalo Dipangkas Jadi 24
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi melantik dan mengambil sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo, di halaman kantor bupati, Kamis (17/9/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Penataan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru resmi diberlakukan, ditandai dengan perubahan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya 35 menjadi 24.

Berita Terkait:  Gaji 1.557 Tenaga Kontrak dan Non ASN Cair, Nelson: Penuhi Kebutuhan Lebaran

Pemberlakuan struktur baru tersebut diikuti dengan pelantikan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (17/9/2026).

Perampingan organisasi ini tidak sebatas mengurangi jumlah OPD. Penataan juga berdampak pada komposisi jabatan, pembagian tugas, hingga penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkab Gorontalo Gelar Pelatihan Pengelolaan Home Stay

Di tengah perubahan tersebut, Sofyan meminta seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) mampu beradaptasi serta tetap menunjukkan kinerja optimal.

Ia menegaskan, perubahan jabatan maupun struktur organisasi tidak boleh menjadi alasan bagi ASN untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait:  Apresiasi Bunda PAUD, Maryam Puhi Raih Peringkat Tujuh Nasional

“Jalankan tugas dengan profesionalisme dan kedisiplinan. Kredibilitas seorang ASN tidak ditentukan oleh posisi tempatnya bertugas, melainkan oleh kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Sofyan Puhi.

Menurutnya, penerapan SOTK baru akan membawa konsekuensi terhadap penataan jabatan dan ruang kerja aparatur. Karena itu, setiap pejabat diminta memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing serta membangun koordinasi dalam struktur organisasi yang baru.

Berita Terkait:  Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Bantuan 66 Gerobak UMKM

Sofyan juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Ia meminta pejabat yang telah dilantik tidak hanya berorientasi pada posisi, tetapi mampu membuktikan tanggung jawab melalui kinerja dan pelayanan publik.

Dengan diberlakukannya SOTK baru, Pemkab Gorontalo kini menjalankan pemerintahan melalui 24 OPD.

Berita Terkait:  Waspada Tsunami, Warga Kecamatan Bilato Mulai Mengungsi

Perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat efektivitas birokrasi, memperjelas pembagian tugas, sekaligus meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah.

Penataan tersebut sekaligus menandai dimulainya pola kerja baru dalam birokrasi Kabupaten Gorontalo,

Berita Terkait:  Pemangku Adat Berperan Besar dalam Menjaga Stabilitas Daerah

dengan tuntutan agar seluruh aparatur mampu menyesuaikan diri tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. (Adv)