Hargo.co.id, GORONTALO – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang larangan minuman keras (miras) di Kota Gorontalo mendapat perhatian serius Wali Kota Adhan Dambea.
Adhan menilai implementasi aturan tersebut di lapangan masih belum optimal. Karena itu, ia meminta perangkat pemerintah daerah, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), memaksimalkan kewenangannya dalam mendukung penegakan perda.
Hal itu disampaikan Adhan saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Bandhayo Lo Yiladia, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat tersebut, persoalan pengendalian peredaran minuman beralkohol menjadi salah satu isu yang dibahas. Adhan mengingatkan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2010 masih menjadi salah satu dasar hukum pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran miras.
Namun, keberadaan aturan saja dinilai tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan penegakan yang konsisten.
Menurut Adhan, PPNS memiliki peran penting dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Maka dari itu, ia meminta peran PPNS di lingkungan pemerintah daerah dioptimalkan. Penegakan perda, kata dia, harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan sesuai kewenangan masing-masing.
Selain persoalan miras, Adhan juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar lebih teliti dalam menjalankan tugas, terutama menyangkut administrasi pemerintahan dan hal-hal yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan administratif.
“Setiap proses hukum membutuhkan tahapan dan waktu. Karena itu, semua harus dilakukan secara cermat,” demikian pokok arahanAdhan Dambea dalam rapat tersebut.
Menurutnya, kecermatan dalam menjalankan prosedur menjadi penting agar setiap kebijakan pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Adv)












