Metropolis

29 Napi Dipindahkan, Lapas Kelas II A Gorontalo Benahi Kepadatan Hunian

×

29 Napi Dipindahkan, Lapas Kelas II A Gorontalo Benahi Kepadatan Hunian

Share this article
29 Napi Dipindahkan, Lapas Kelas II A Gorontalo Benahi Kepadatan Hunian
Sejumlah Napi di Lapas Kelas IIA Gorontalo di pindahkan ke Lapas Boalemo dan Pohuwato karena operator kapasitas, Kamis (15/10/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 29 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo dipindahkan ke dua lapas lain di Provinsi Gorontalo, Kamis (15/10/2026) malam.

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Dua Kasus Sabu di Pohuwato: Enam Orang Diamankan, Satu Diantaranya dari Sulteng

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan penghuni sekaligus mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan warga binaan.

Dari total narapidana yang dipindahkan, sebanyak 20 orang ditempatkan di Lapas Kelas IIB Boalemo, sedangkan sembilan lainnya dikirim ke Lapas Kelas IIB Pohuwato.

Berita Terkait:  Dugaan Pungli dan Calo Nomor Antrian, Begini Penjelasan Pihak SPBU Ulapato

Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, memimpin langsung proses pemindahan tersebut. Pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta kelengkapan administrasi.

Junaidi menjelaskan, pemindahan warga binaan menjadi salah satu upaya strategis untuk menata kapasitas hunian yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan lapas.

Berita Terkait:  Seorang Pria Paruh Baya di Talumolo Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Kamar

Menurutnya, kepadatan penghuni perlu ditangani agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan, mulai dari pengawasan hingga program pembinaan, dapat berjalan lebih efektif.

“Melalui pemindahan ini, diharapkan tingkat kepadatan di dalam lapas dapat berkurang sehingga pengelolaan hunian, pengawasan, serta pelaksanaan program pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Berita Terkait:  Toko Barang Harian di Bulango Timur Dibobol OTK, Kerugian Capai 40 Juta

Ia menambahkan, proses pemindahan tidak hanya menyangkut perpindahan lokasi penahanan, tetapi juga membutuhkan pengawalan dan koordinasi yang terukur. Setiap narapidana harus melalui tahapan administrasi sebelum diserahkan kepada petugas di lapas tujuan.

Junaidi menegaskan, penataan kapasitas hunian tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, aspek keamanan dan pelayanan terhadap warga binaan menjadi perhatian selama proses pemindahan berlangsung.

Berita Terkait:  Puluhan Botol Cap Tikus Disita Polisi dari Seorang IRT di Kota Gorontalo

Di sisi lain, keterlibatan Lapas Boalemo dan Lapas Pohuwato dinilai penting untuk mendukung

pemerataan jumlah penghuni antarsatuan kerja pemasyarakatan di Gorontalo.

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Dana Rp. 600 Juta, 4 Karyawan PT. CLMS Dipolisikan

Dengan distribusi penghuni yang lebih terkendali, masing-masing lapas diharapkan dapat menjalankan fungsi pengamanan dan pembinaan secara lebih optimal.

Pemindahan 29 narapidana ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Gorontalo dalam membenahi pengelolaan hunian. Langkah tersebut diharapkan turut menunjang peningkatan kualitas pelayanan serta efektivitas program pembinaan bagi warga binaan. (Tha) 

Berita Terkait:  Malam Pergantian Tahun di Kota Gorontalo Diwarnai Aksi Penganiayaan dengan Sajam di 2 TKP