Kab. Pohuwato

158 Napi di Lapas Pohuwato Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

×

158 Napi di Lapas Pohuwato Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini
Para napi di Lapas Pohuwato yang mendapat remisi.
Para napi di Lapas Pohuwato yang mendapat remisi.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 158 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.

Berita Terkait:  Warga Minta, Kejari Periksa Proyek Pengerukan Sungai Desa Bulangita

badan keuangan

Remisi kemerdekaan ini, diserahkan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga kepada perwakilan narapidana penerima remisi bertempat di lapangan upacara kantor Bupati, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Irman Jaya mengatakan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Berita Terkait:  Bakat Melukis Wahidah Ditengah Keterbatasan, Bupati Saipul Siap Bantu ke Perguruan Tinggi

badan keuangan

“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Irman Jaya.

Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Berita Terkait:  Data ASN Pohuwato Bocor Dibuat Meme, Oknum Pejabat BKSDM Bakal Dipolisikan

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan Lapas Pohuwato yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik,” ucapnya.

Ia menjelaskan, besaran remisi warga binaan peroleh bervariasi yaitu, 

Berita Terkait:  Peduli Sungai Dengilo, Warga Apresiasi Komitmen Pelaku Usaha Pertambangan

Remisi umum I
1 bulan berjumlah 48 orang
2 bulan berjumlah 25 orang
3 bulan berjumlah 31 orang
4 bulan berjumlah 22 orang
5 bulan berjumlah 20 orang
6 bulan berjumlah 7 orang

Berita Terkait:  Arti Kemerdekaan Dimata Syarif: Pemerintah Harus Hadir Ditengah Kondisi yang Dialami Masyarakat

Remisi umum II
1 bulan berjumlah 2 orang
2 bulan berjumlah 1 orang
3 bulan berjumlah 1 orang
6 bulan berjumlah 1 orang

Berita Terkait:  Warga Enggan Fungsikan TPI Marisa, Ini Penyebabnya

Total secara keseluruhan berjumlah 158 orang.

Ia mengharapkan, kepada seluruh narapidana mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini,

saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga.

Berita Terkait:  Krisis Air di Paguat, Warga: Mandi Saja Pakai Air Isi Ulang

“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” tutupnya.(Jun)