Kab. Pohuwato

158 Napi di Lapas Pohuwato Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

×

158 Napi di Lapas Pohuwato Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Share this article
Para napi di Lapas Pohuwato yang mendapat remisi.
Para napi di Lapas Pohuwato yang mendapat remisi.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 158 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.

Berita Terkait:  Isak Tangis ASN Pohuwato Pecah Saat Doa dan Dzikir Digelar

Remisi kemerdekaan ini, diserahkan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga kepada perwakilan narapidana penerima remisi bertempat di lapangan upacara kantor Bupati, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Irman Jaya mengatakan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Berita Terkait:  Pra PON Panjat Tebing: Pohuwato Utus Satu Atlet

“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Irman Jaya.

Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Berita Terkait:  Kericuhan Unjuk Rasa Penambang di Pohuwato, Kerugian Capai Rp. 50 Miliar

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan Lapas Pohuwato yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik,” ucapnya.

Ia menjelaskan, besaran remisi warga binaan peroleh bervariasi yaitu, 

Berita Terkait:  Perumdam Tirta Molango Pastikan Pasokan Air Bersih Aman

Remisi umum I
1 bulan berjumlah 48 orang
2 bulan berjumlah 25 orang
3 bulan berjumlah 31 orang
4 bulan berjumlah 22 orang
5 bulan berjumlah 20 orang
6 bulan berjumlah 7 orang

Berita Terkait:  Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Pengadaan di RSUD Bumi Panua

Remisi umum II
1 bulan berjumlah 2 orang
2 bulan berjumlah 1 orang
3 bulan berjumlah 1 orang
6 bulan berjumlah 1 orang

Berita Terkait:  DT, Oknum Dokter di Pohuwato Tolak Pasien Balita, Keluarga: Katanya Sudah Tidak Mood

Total secara keseluruhan berjumlah 158 orang.

Ia mengharapkan, kepada seluruh narapidana mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini,

saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga.

Berita Terkait:  Sengketa IUP KUD DT, Penggugat Minta Gubernur dan Bupati Dihadirkan dalam Mediasi

“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” tutupnya.(Jun)