KPU

64 Bacaleg di Pohuwato Tereliminasi

×

64 Bacaleg di Pohuwato Tereliminasi

Sebarkan artikel ini
Bacaleg
Salah satu staf KPU Pohuwato saat melakukan proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Coklit

Penetapan DCS dilaksanakan melalui rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Pohuwato pada Jumat (18/8/2023).

Menariknya, dalam penetapan DCS tersebut, terdapat 64 Bacaleg dari 6 Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berita Terkait:  Berkinerja Baik dalam Menyukseskan Pilkada, Staf Sekretariat KPU Kabgor Tuai Apresiasi

Sebelum ditetapkan melalui rapat pleno internal, KPU Pohuwato melakukan tahapan pencermatan rancangan DCS serta Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS, dimana dalam tahapan tersebut diketahui hanya ada 260 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dari 324 calon yang diajukan 14 Parpol.

Dari informasi berbagai sumber, diketahui 64 Bacaleg TMS merupakan Bacaleg dari enam Parpol. Beberapa diantaranya di diskualifikasi lantaran tak bisa memperbaiki persyaratan wajib.

Berita Terkait:  KPU Gelar Rakor Bahas Logistik Pilkada 2024

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan, hampir semua daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pohuwato terdapat Bacaleg yang TMS, bahkan semua bacalon salah satu Parpol di salah satu dapil dinyatakan tak memenuhi syarat.

Beberapa Bacalon yang dinyatakan TMS, kata Firman, lantaran tidak dapat memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan, mulai dari tidak dapat menunjukkan KTP-EL, KTA lalu ijazahnya hingga surat keterangan dari pengadilan sebagai syarat pencalonan.

Berita Terkait:  Pilkada Kabgor: KPU Nyatakan Empat Paslon Memenuhi Syarat Sebagai Kandidat

“Nah itu hal-hal yang wajib disampaikan ke KPU.

Lainya tidan dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan, jasmani rohani. Kalau tidak dapat melampirkan itu yang jelas tidak dapat memenuhi syarat,” jelasnya.(*) 

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor, Bahas Pengundian Nomor Urut Paslon dan Kampanye

Penulis: Riyan Lagili