Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
Penetapan DCS dilaksanakan melalui rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Pohuwato pada Jumat (18/8/2023).
Menariknya, dalam penetapan DCS tersebut, terdapat 64 Bacaleg dari 6 Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebelum ditetapkan melalui rapat pleno internal, KPU Pohuwato melakukan tahapan pencermatan rancangan DCS serta Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS, dimana dalam tahapan tersebut diketahui hanya ada 260 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dari 324 calon yang diajukan 14 Parpol.
Dari informasi berbagai sumber, diketahui 64 Bacaleg TMS merupakan Bacaleg dari enam Parpol. Beberapa diantaranya di diskualifikasi lantaran tak bisa memperbaiki persyaratan wajib.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan, hampir semua daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pohuwato terdapat Bacaleg yang TMS, bahkan semua bacalon salah satu Parpol di salah satu dapil dinyatakan tak memenuhi syarat.
Beberapa Bacalon yang dinyatakan TMS, kata Firman, lantaran tidak dapat memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan, mulai dari tidak dapat menunjukkan KTP-EL, KTA lalu ijazahnya hingga surat keterangan dari pengadilan sebagai syarat pencalonan.
“Nah itu hal-hal yang wajib disampaikan ke KPU.
Lainya tidan dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan, jasmani rohani. Kalau tidak dapat melampirkan itu yang jelas tidak dapat memenuhi syarat,” jelasnya.(*)
Penulis: Riyan Lagili