KPU

64 Bacaleg di Pohuwato Tereliminasi

×

64 Bacaleg di Pohuwato Tereliminasi

Share this article
Bacaleg
Salah satu staf KPU Pohuwato saat melakukan proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.

Berita Terkait:  Yanti Halalangi Ikuti Rakrenas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas di Surabaya

Penetapan DCS dilaksanakan melalui rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Pohuwato pada Jumat (18/8/2023).

Menariknya, dalam penetapan DCS tersebut, terdapat 64 Bacaleg dari 6 Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berita Terkait:  Sortir dan Pelipatan Surat Suara, KPU Kabgor Terjunkan 170 Petugas

Sebelum ditetapkan melalui rapat pleno internal, KPU Pohuwato melakukan tahapan pencermatan rancangan DCS serta Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS, dimana dalam tahapan tersebut diketahui hanya ada 260 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dari 324 calon yang diajukan 14 Parpol.

Dari informasi berbagai sumber, diketahui 64 Bacaleg TMS merupakan Bacaleg dari enam Parpol. Beberapa diantaranya di diskualifikasi lantaran tak bisa memperbaiki persyaratan wajib.

Berita Terkait:  Besok, KPU Kota Gorontalo Akan Musnahkan Kelebihan Surat Suara

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan, hampir semua daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pohuwato terdapat Bacaleg yang TMS, bahkan semua bacalon salah satu Parpol di salah satu dapil dinyatakan tak memenuhi syarat.

Beberapa Bacalon yang dinyatakan TMS, kata Firman, lantaran tidak dapat memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan, mulai dari tidak dapat menunjukkan KTP-EL, KTA lalu ijazahnya hingga surat keterangan dari pengadilan sebagai syarat pencalonan.

Berita Terkait:  Coklit di 17 TPS Tuntas Hanya 3 Hari, KPU Provinsi Gorontalo: Data Tetap Akurat

“Nah itu hal-hal yang wajib disampaikan ke KPU.

Lainya tidan dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan, jasmani rohani. Kalau tidak dapat melampirkan itu yang jelas tidak dapat memenuhi syarat,” jelasnya.(*) 

Berita Terkait:  Ketua KPU Boalemo Hadiri Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil PSU

Penulis: Riyan Lagili