Hargo.co.id, GORONTALO – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo menggelar diskusi khusus membahas perlindungan hak cipta karya visual dan konten jurnalistik, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas anggota, usai konferensi pemilihan pengurus baru periode 2026-2030.
Diskusi berlangsung di Sekretariat AMSI Gorontalo, “Wombohe Jurnalis”, dan menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Noval Sufriyanto Talani, akademisi Desain Komunikasi Visual Universitas Negeri Gorontalo, serta Koordinator Wilayah AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim.
Sejumlah media yang tergabung dalam AMSI Gorontalo turut ambil bagian, di antaranya Tribungorontalo.com, Dulohupa.id, Hargo.co.id, Darilaut.id, Kronologi.id, Prosesnews.id, Mimoza.tv, RGol.id, Barakati.id, Gorontalopost.id, Banthayo.id, Barometer, hingga Coolturnesia.
Dalam pemaparannya, Noval menegaskan bahwa penggunaan karya visual, baik foto maupun video, harus disertai izin resmi dari pemilik.
Tanpa itu, penggunaan konten berpotensi melanggar hak cipta, meski dengan alasan nonkomersial.
“Pengguna harus bisa membuktikan dasar penggunaan konten. Klaim nonkomersial tidak serta-merta membenarkan pengambilan tanpa izin,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena konten viral yang kerap justru populer melalui akun lain, bukan dari kreator aslinya.
Kondisi ini dinilai merugikan pencipta, baik dari sisi pengakuan maupun potensi ekonomi.
“Pelanggaran kecil sering dianggap sepele, padahal ada nilai ekonomi yang hilang di masa depan,” tambahnya.
Noval mencontohkan praktik pengambilan foto atau video tanpa izin yang kemudian diolah ulang, seperti konten reaksi.
Praktik ini bisa berdampak pada penurunan potensi monetisasi media asli, termasuk dari platform digital seperti AdSense.
Sementara itu, Djufri Rachim menekankan bahwa penggunaan konten dari internet masih dapat ditoleransi secara etis selama mencantumkan sumber dan tidak menghilangkan identitas pemilik, seperti watermark.
“Begitu identitas dihapus atau diklaim sebagai milik sendiri, itu sudah jelas pelanggaran hak cipta,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar konten pihak lain hanya digunakan sebagai pelengkap, bukan dijadikan materi utama secara utuh.
Menurutnya, persoalan yang lebih serius muncul ketika konten digunakan di luar konteks aslinya.
“Kalau narasi berubah dan menyesatkan, itu bisa masuk kategori misinformasi atau bahkan disinformasi, dan tentu merugikan pemilik konten,” jelas Djufri.
Dalam kasus pelanggaran, pemilik konten memiliki hak untuk meminta penurunan (take down) materi yang disalahgunakan, termasuk menuntut klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak terkait.
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih kuat.
Sebelumnya, Dewan Pers bersama Kementerian Hukum RI telah memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik
sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional melalui penguatan regulasi hak cipta.
Melalui forum ini, AMSI Gorontalo berharap kesadaran jurnalis dan masyarakat terhadap pentingnya menghargai karya digital semakin meningkat di tengah arus distribusi konten yang kian masif.(Rls)












