“Fakta dilapangan yang saya temui, di wilayah Telaga Cs seperti ini. Banyak sekali baliho dipasang di pohon, entah itu dipakai paku atau juga diikat dengan tali,” ungkapnya.
Sofyan sangat menyayangkan pemasangan baliho yang tak sesuai dengan aturan ini. Terlebih, kata dia, APK tersebut milik dari seorang pejabat negara yang harusnya memberikan contoh yang baik.
“Sangat disayangkan memang dengan status sebagai Wakil ketua DPR RI, Pak Rachmat harusnya memberikan penguatan tentang aturan dan tata cara pemasangan baliho ini kepada timnya. Biar tidak seenaknya memasang baliho seperti ini,” pungkas Sofyan.
Anggota Bawaslu Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Wahyudin Akili saat dikonfirmasi pemasangan baliho yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, mengakui jika pihaknya sudah mengambil langkah penindakan berupa menempuh proses sesuai dengan ketentuan sebagai respon cepat atas dugaan pelanggaran administrasi, yaitu pemasangan APK ditempat terlarang.
“Pada tanggal 6 Desember sudah memberikan himbauan kepada caleg DPR RI yang APK nya berupa spanduk, poster terpasang di tempat-tempat terlarang seperti fasilitas pemerintah (tiang listrik), pepohonan,” katanya ketika diwawancarai Rabu (13/12/2023).
“Hasil pengawasan kami APK dibeberapa wilayah sudah ditertibkan secara mandiri, seperti diruas jalan utama di Kecamatan Tibawa dan Limboto, walaupun harus diakui disemua kecamatan masih terdapat APK yang seperti itu,” ungkap Wahyudin.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis dan akan ditindak lanjuti oleh Panwascam se-Kabupaten Gorontalo untuk melakukan hal yang sama.












