Hargo.co.id, GORONTALO – Penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah mengeluarkan berbagai ketentuan ataupun larangan pada masa kampanye.

Ketentuan itu diantaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho para calon. Ada beberapa lokasi dan tempat yang dilarang untuk pemasangan baliho. Diantaranya, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Sayangnya, aturan itu seakan diabaikan oleh tim kampanye Rachmat Gobel, caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo dari partai NasDem.

Buktinya, banyak dijumpai baliho Rachmat Gobel yang tertancap di pohon atau dibentangkan dari satu pohon ke pohon lain.
Hal ini pun menuai kritikan Ketua Karang Taruna, Kabupaten Gorontalo, Sofyan Ishak. Menurutnya, baliho dengan berbagaji ukuran ini, bisa dipastikan jumlahnya banyak yang terpasang sembarangan. Padahal menurut Sofyan, mekanisme pemasangan Baliho caleg sudah diatur dalam Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif. Pasal 17 peraturan tersebut menyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat tertentu. Salah satunya di pepohonan.