Example 728x250 Example 728x250
Headline

Baliho Rachmat Gobel Tuai Kritikan, Ini Penyebabnya

×

Baliho Rachmat Gobel Tuai Kritikan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Baliho Rachmat Gobel
Salah satu dari sekian banyak baliho Caleg DPR RI, Rachmat Gobel yang terpasang di pepohonan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah mengeluarkan berbagai ketentuan ataupun larangan pada masa kampanye.

Berita Terkait:  Hadir di Deklarasi Paket MULUS, RG: Punya Reputasi yang Baik, Ayo Pilih Merlan-Syamsu

badan keuangan

Ketentuan itu diantaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho para calon. Ada beberapa lokasi dan tempat yang dilarang untuk pemasangan baliho. Diantaranya, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.

Sayangnya, aturan itu seakan diabaikan oleh tim kampanye Rachmat Gobel, caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo dari partai NasDem.

Berita Terkait:  Perpaduan Sosok Nasionalis dan Religius, Nelson: Gorontalo All Out Menangkan Ganjar-Mahfud

badan keuangan

Buktinya, banyak dijumpai baliho Rachmat Gobel yang tertancap di pohon atau dibentangkan dari satu pohon ke pohon lain.

Hal ini pun menuai kritikan Ketua Karang Taruna, Kabupaten Gorontalo, Sofyan Ishak. Menurutnya, baliho dengan berbagaji ukuran ini, bisa dipastikan jumlahnya banyak yang terpasang sembarangan. Padahal menurut Sofyan, mekanisme pemasangan Baliho caleg sudah diatur dalam Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif. Pasal 17 peraturan tersebut menyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat tertentu. Salah satunya di pepohonan.

Berita Terkait:  Jiwa Sebuah Kantor adalah Aktivitas di Dalamnya