Kab. Gorontalo

Bayar TPP, ADD, Gaji 13 Hingga THR, Pemkab Gorontalo Siapkan Dana Rp 100 Miliar

×

Bayar TPP, ADD, Gaji 13 Hingga THR, Pemkab Gorontalo Siapkan Dana Rp 100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bayar TPP, ADD, Gaji 13 Hingga THR, Pemkab Gorontalo Siapkan Dana Rp 100 Miliar - Hak Aparatur
Suasana rapat pimpinan yang dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dan Wakil Bupati, Hendra Hemeto, Selasa (26/3/2024).

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo tetap berupaya semaksimal mungkin untuk membayar sejumlah hak para aparatur sipil negara (ASN) dan juga perangkat desa, yakni TPP, ADD, gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR).

Berita Terkait:  Pekerjaan Jalan di Bolihuangga Dikeluhkan Warga, Dinas PU: November Rampung

badan keuangan

Untuk merealisasikan hal itu, pemerintahan yang dinakhodai Nelson Pomalingo sebagai bupati dan Hendra Hemeto sebagai wakil bupati ini, telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 100 miliar.

Hal itu terungkap pada pimpinan yang dipimpin langsung oleh Nelson Pomalingo, di ruang madani, Selasa (26/3/2024).

Berita Terkait:  Bareng TASPEN, Pemkab Gorontalo Tanam 300 Bibit Pohon di Pesisir Danau Limboto

badan keuangan

Nelson mengungkapkan, kurang lebih dua pekan terakhir dirinya melakukan konsultasi ke pusat dalam hal ini dirjen perimbangan keuangan negara, karena sebagian besar pembayaran hak aparatur dan desa erat kaitannya dengan DAU peruntukan yang tak bisa diutak-atik.

“Alhamdulillah setelah melakukan konsultasi kita diberikan ruang dan sekarang saya minta susun regulasinya dan hari ini saya tanda tangan.

Berarti kita masih ada harapan dan minggu ini sampai minggu depan bisa terealisasi,

sehingga ini bisa memberikan pelayanan hak dari bapak ibu sekalian,” jelas Nelson.

Berita Terkait:  Pemberhentian Plt Kades Botumoputi Sudah Sesuai Aturan

Ia juga meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Roni Sampir untuk bisa mengkonsultasikan dengan maksimal, agar supaya sesuai dengan edaran berlaku.

Rencananya, pembayaran seluruh hak para aparatur daerah akan mulai dilakukan tanggal 1 April 2024 atau 10 hari sebelum lebaran.

Berita Terkait:  Ke Singapura, Nelson Ikuti Pendidikan KPPD Angkatan I Tahun 2023

“Semoga ini bisa dimaksimalkan, agar apa yang menjadi tanggungjawab kita bisa diselesaikan dan para ASN,

aparat desa bisa mendapatkan hak mereka,” pungkas Nelson. (*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Kinerja Pimpinan OPD Pemkab Gorontalo Dievaluasi