Edukasi

BKOW Gorontalo Edukasi Siswa SMA 1 Suwawa Tentang Bahaya LGBT

×

BKOW Gorontalo Edukasi Siswa SMA 1 Suwawa Tentang Bahaya LGBT

Share this article
BKOW Gorontalo Edukasi Siswa SMA 1 Suwawa Tentang Bahaya LGBT
Siswa SMA Negeri 1 Suwawa ketika foto bersama dengan para guru dan narasumber dalam kegiatan edukasi hukum tentang LGBT yang diselenggarakan oleh BKOW Provinsi Gorontalo, Rabu (28/4/2025). (Foto: Julianti Pobela/ Mahasiswa magang UNG)

Hargo.co.id, GORONTALO – Maraknya perilaku menyimpang dilingkungan sekolah saat ini menjadi perhatian Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Mahasiswa KKN Uji Coba Produk IKM

Untuk itu, BKOW Provinsi Gorontalo melalui Bidang Politik, Hukum, dan HAM menggelar edukasi hukum tentang LGBT bagi siswa di SMA Negeri 1 Suwawa, Senin (28/4/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi informatif dan konsultatif kepada generasi muda dalam menghadapi tantangan dunia digital yang semakin berkembang.

Berita Terkait:  Tindak Lanjut MoU, UNISAN Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

“Kami dari BKOW merasa terpanggil untuk mengedukasi siswa-siswi agar mampu bersikap bijak terhadap isu-isu sosial yang berkembang,” kata Wakil Ketua BKOW, yang membuka langsung kegiatan.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Suwawa, Lisna Nalole, menyampaikan rasa bangga atas dipilihnya sekolah tersebut sebagai lokasi perdana kegiatan ini.

Berita Terkait:  E-Vote Bermasalah, Pemilihan BEM UNG Ditunda Hingga 8 Mei 2024

“Kami sangat berterima kasih kepada BKOW. Ini sebuah kepercayaan besar, dan seluruh pembiayaan kegiatan ditanggung oleh BKOW,” ungkapnya.

Pemateri Faisal Karim dari Polres Kota Gorontalo bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual yang berkaitan dengan LGBT mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022).

Berita Terkait:  FPMIK Gorontalo Gelar Diskusi: Menyelami Peran Perempuan Melalui Seni

Ia menekankan agar siswa-siswi bijak dalam bergaul dan tidak memberi ruang terhadap perilaku menyimpang.

“UU khusus LGBT memang belum ada. Tapi, semua tindakan kekerasan seksual tetap diproses secara hukum,” tegas Faisal.

Berita Terkait:  KSBN-SDN 6 Kabila Gelar Pagelaran Seni dan Budaya Lokal

Dalam sesi tanya jawab, seorang siswa bertanya tentang perbedaan hukuman untuk pelaku laki-laki dan perempuan dalam kasus LGBT.

“Untuk pelaku laki-laki yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, hukumannya bisa 18 tahun penjara plus kebiri. Sedangkan untuk pelaku perempuan, tetap dikenakan hukuman penjara sesuai UU TPKS, tetapi tidak ada hukuman kebiri. Semua diproses tanpa membeda-bedakan jenis kelamin,” jelas Faisal.

Berita Terkait:  Lima Hal yang Harus Dilakukan untuk Menggapai Sukses di Bulan Ramadan

Senada dengan itu, Jumadi Mori Salam Tuasikal, selaku dosen bimbingan konseling UNG memaparkan tentang

berbagai orientasi seksual dari sudut pandang konseling, seperti transgender, queer, aseksual, dan panseksual.

Berita Terkait:  Mahasiswa Asal Kotamobagu Ini jadi Juara Pertama Lomba Puisi Tingkat Provinsi Gorontalo

Ia menjelaskan bahwa meski orientasi seksual bisa beragam, perubahan perilaku tetap bergantung pada kesadaran individu melalui proses konseling.

Melalui kegiatan ini, SMA Negeri 1 Suwawa berharap siswa-siswinya lebih memahami pentingnya menjaga pergaulan,

Berita Terkait:  FSB UNG Gelar Peksiminas, Persiapkan Utusan ke Tingkat Universitas

memilah informasi di era digital, serta membentengi diri dari pengaruh negatif.(MG-08)