KPU

Caleg Terpilih Wajib Memasukan Hasil LHKPN ke KPU

×

Caleg Terpilih Wajib Memasukan Hasil LHKPN ke KPU

Sebarkan artikel ini
Besok, KPU Tetapkan Hasil Pileg DPRD Gorut - Masalah Hukum Caleg
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengingatkan kepada partai politik yang memiliki kursi atau mempunyai perwakilan di legislatif untuk dapat segera memasukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Berita Terkait:  KPU Bone Bolango Resmi Lantik 90 Anggota PPK

badan keuangan

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar pada pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Gorontalo Utara, Kamis (13/06/2024).

“Sebelum bubar, perlu saya sampaikan bahwa setiap calon anggota terpilih untuk dapat menyerahkan hasil LHKPN kepada kami KPU sebelum pelaksanaan pelantikan. Dan sesuai dengan aturan itu paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan,” kata Sofyan.

Berita Terkait:  DPS di Boalemo Resmi Ditetapkan, Yuyun: Pemilih Capai 108.392

badan keuangan

Lanjut dikatakan Sofyan, pihaknya hanya menerima hasil laporan bukan yang lainnya, atau bertugas membuat LHKPN.

“Jadi kami tegaskan ya, sekali lagi bahwa KPU hanya menerima laporan LHKPN bukan lainnya,” tegasnya.

Berita Terkait:  KPU Gorontalo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Untuk itu Sofyan berharap kepada pengurus partai politik untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan para caleg terpilih. Agar, kata Sofyan, apa yang menjadi persyaratan dapat segera terpenuhi.

Lantas bagaimana bila para Caleg terpilih tak memasukkan LHKPN, apakah ada sanksi? Sofyan mengatakan, memasukkan LHKPN adalah hal yang mutlak. Jika tidak, kata dia, para Caleg terpilih bisa saja tak akan dilantik.

Berita Terkait:  Ada Pemilih Tak Penuhi Syarat Ikut Memilih, 4 TPS di Bone Bolango Gelar PSU

“Jika ini tidak dipenuhi maka akan berpengaruh pada caleg terpilih, bisa saja mereka tidak akan dilantik,” ujarnya.

Untuk itu, Sofyan berharap apa yang menjadi kewajiban dalam pemenuhan administrasi diharapkan

untuk dapat dilengkapi, agar nantinya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari.(*) 

Berita Terkait:  1.193 Pantarlih di Kabupaten Gorontalo Segera Dibentuk

Penulis: Alosius Marthen Budiman