Legislatif

Diduga Tak Sesuai Aturan, Pengangkatan Kapus Diselidiki Komisi IV DPRD Kabgor

×

Diduga Tak Sesuai Aturan, Pengangkatan Kapus Diselidiki Komisi IV DPRD Kabgor

Share this article
Diduga Tak Sesuai Aturan, Pengangkatan Kapus Diselidiki Komisi IV DPRD Kabgor
Suasana rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo menindaklanjuti polemik pelantikan 23 kepala puskesmas (kapus) se-Kabupaten Gorontalo yang dinilai bermasalah melalui rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (7/4/2026).

Berita Terkait:  Aleg Kabgor Dorong Pemuda Tingkatkan Keterampilan

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai, itu mengungkap sejumlah persoalan krusial. Salah satunya, terdapat 10 orang yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas diduga belum memenuhi persyaratan yang berlaku.

Jayusdi Rivai menegaskan, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menelusuri proses pengusulan hingga penetapan para Plt tersebut.

Berita Terkait:  Tak Informasikan Pemadaman, Aleg DPRD Gorut Layangkan Kritik ke PLN

“Kesannya, yang mengajukan dan melakukan rapat penentuan adalah tim penilai kinerja. Karena itu, kami akan mengundang mereka untuk menjelaskan hal-hal yang berkembang saat ini,” ujar Jayusdi Rivai.

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi penyesuaian jabatan yang dilakukan untuk memenuhi syarat teknis tertentu.

Berita Terkait:  Pekan Ini, Dekab Gorut Bahas Tatib

Hal ini justru menimbulkan pertanyaan terkait prosedur yang ditempuh dalam proses pengangkatan.

“Nanti tindak lanjutnya akan kami lakukan melalui rapat bersama tim penilai kinerja, untuk membahas tahapan pengangkatan tersebut,” jelasnya.

Berita Terkait:  Aleg Kabgor Terus Perjuangkan TPP Bagi Penyuluh P3K

Berdasarkan kesimpulan sementara, Komisi IV menilai pengangkatan Plt Kepala Puskesmas tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, DPRD merasa perlu menggali penjelasan secara rinci.

Berita Terkait:  Jaga Kondusifitas, Nasir Ingatkan Warga Tak Dengarkan Informasi Sesat

Langkah ini, lanjut Jayusdi, juga sebagai upaya melindungi ASN di lingkungan pemerintah daerah agar tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

“Ini juga untuk melindungi teman-teman ASN agar tidak melakukan hal yang bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.

Berita Terkait:  DPRD Pohuwato Mediasi Perseteruan Oknum Dokter Anak VS Orang Tua Pasien

Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo pun akan secara resmi menyurati Tim Penilai Kinerja untuk menghadirkan seluruh dokumen terkait proses pengangkatan tersebut.

“Kami akan menyurat agar seluruh dokumen, khususnya yang berkaitan dengan persoalan ini, dapat dibuka secara transparan,” tandas Jayusdi Rivai.

Berita Terkait:  Pilkada 2024: Aleg DPRD Kabgor Imbau ASN Tak Terlibat Politik Praktis

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, BKPSDM, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kabupaten Gorontalo.(Deice)