Hargo.co.id, GORONTALO – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano meminta kepada tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) dan juga badan anggaran (Banggar) untuk mengalokasikan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para penyuluh pertanian khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Syarifudin Bano mengatakan, selama ini dirinya berfikir jika penyuluh pertanian yang lulus melalui P3K sudah mendapatkan TPP, tapi nyatanya tidak demikian adanya.
“Padahal sudah jelas dalam aturan ketentuan pasal 100 peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pemberian tambahan penghasilan kepada P3K,” ungkap Syarifudin.
Menurut Syarifudin, sejak dinyatakan lulus dan mendapatkan SK di tahun 2021, seharusnya para penyuluh sudah mendapatkan TPP. Hal ini, kata dia, sudah diatur dalam ketentuan aturan yang ada.
“Seharusnya para penyuluh pertanian ini sudah mendapatkan haknya yakni gaji dan TPP. Namun, selama dua tahun TPP belum diberikan, kamipun tak tahu jika mereka tidak mengaspirasikannya pada kami, dimana mereka mengakui jika belum mendapatkan TPP karena terbentur aturan. Padahal aturannya jelas dibahas dalam pembahasan anggaran,” jelas aleg tiga periode ini.
“Dalam Perbup tidak menyebutkan TPP hanya untuk PNS, tapi menyebutkan ASN dan tidak perlu lagi ada penambahan narasi P3K. Sebab, pada aturan sudah jelas menyebutkan ASN. ASN kan meliputi PNS dan P3K. Tinggal menambahkan jumlah P3K dan regulasinya yang diformulasikan, seharusnya ada prinsip berbagi, ketika PNS tertawa paling tidak P3K bisa tersenyum. P3K penyuluh pertanian harus diperjuangkan, karena mereka merupakan tenaga yang diandalkan disektor pertanian,” imbuh aleg dapil Boliyohuto cs ini.
Lebih lanjut, Syarifudin mengatakan, sebelum pembahasan APBD 2024 ini dibahas lebih mendalam,
diharapkan apa yang menjadi keluhan para penyuluh ini bisa ditindaklanjuti.
“Saya berharap, Banggar dan TAPD bisa memperjuangkan hal ini dan jangan ada ada saling lempar tanggungjawab. Saya harap pula dinas pertanian bisa mengusulkan hal tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Banggar dan TAPD,” tegasnya.(*)
Penulis: Deice