Legislatif

DPRD Kabgor Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Retribusi Daerah

×

DPRD Kabgor Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabgor Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Retribusi Daerah
Ketua DPRD Kabgor, Zulfikar Usira dan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat melakukan penandatangan berita acara pengesahan Ranperda APBD.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) terus mengenjot kinerja dengan menyelesaikan dua agenda sekaligus, yakni dua agenda Rapat Paripurna, Senin (23/6/2025).

Berita Terkait:  Pengembangan Pelabuhan Anggrek: Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak

Ketua DPRD Kabgor Zulfikar Usira, menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2024.

“Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan tahap akhir dalam proses legislasi Ranperda APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Berita Terkait:  Beban Retribusi Pedagang Food Court Disorot

Zulfikar menyebutkan, seluruh tahapan mulai dari penyampaian nota keuangan kepala daerah, pembahasan bersama komisi dan badan anggaran.

“Hingga penyampaian pendapat akhir fraksi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zulfikar.

Berita Terkait:  25 Aleg Gorut Periode 2024-2029 Dilantik, Deasy-Roni Pimpinan Sementara

Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan APBD 2024

dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Berita Terkait:  Tangani Gaji ASN yang Belum Dibayarkan, Iskandar Usul Tarik Penyertaan Modal di BSG

Kedua agenda Rapat paripurna tersebut masing-masing, Rapat paripurna DPRD dengan agenda

Pembicaraan tingkat II dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun anggaran 2024.

Berita Terkait:  PAW Aleg PDI Perjuangan Kabgor, Sekwan: Persiapan Sudah 95 Persen

Sedangkan Rapat Paripurna kedua adalah dengan agenda Pembicaraan tingkat I, Perubahan Perda Nomor 1, tentang retribusi daerah.

Hadir dalam kedua Rapat Paripurna DPRD tersebut, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Penjabat Sekda Kabupaten Gorontalo, Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Rombak Total Struktur AKD, Sejumlah Ketua Komisi Berganti

Sementara itu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo kedua, disepakati pembentukan pansus untuk mempertajam pembahasan Ranperda tentag retribusi daerah.

“Mengingat bahwa saat ini DPRD masih memiliki banyak tugas dalam menuntaskan sejumlah ranperda,

Berita Terkait:  Soal Optimalisasi Pajak Retribusi Perhotelan, Iwan Abay Beri Penegasan Khusus

maka disepakati bahwa sudah tidak dibentuk pansus, namun pembahasan Ranperda Retribusi diberikan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo,

ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Zulfikar.(Deice) 

Berita Terkait:  Perdana Lakukan Reses, Dhini Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga