Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) terus mengenjot kinerja dengan menyelesaikan dua agenda sekaligus, yakni dua agenda Rapat Paripurna, Senin (23/6/2025).
Ketua DPRD Kabgor Zulfikar Usira, menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan tahap akhir dalam proses legislasi Ranperda APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Zulfikar menyebutkan, seluruh tahapan mulai dari penyampaian nota keuangan kepala daerah, pembahasan bersama komisi dan badan anggaran.
“Hingga penyampaian pendapat akhir fraksi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zulfikar.
Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan APBD 2024
dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
Kedua agenda Rapat paripurna tersebut masing-masing, Rapat paripurna DPRD dengan agenda
Pembicaraan tingkat II dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun anggaran 2024.
Sedangkan Rapat Paripurna kedua adalah dengan agenda Pembicaraan tingkat I, Perubahan Perda Nomor 1, tentang retribusi daerah.
Hadir dalam kedua Rapat Paripurna DPRD tersebut, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Penjabat Sekda Kabupaten Gorontalo, Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo kedua, disepakati pembentukan pansus untuk mempertajam pembahasan Ranperda tentag retribusi daerah.
“Mengingat bahwa saat ini DPRD masih memiliki banyak tugas dalam menuntaskan sejumlah ranperda,
maka disepakati bahwa sudah tidak dibentuk pansus, namun pembahasan Ranperda Retribusi diberikan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo,
ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Zulfikar.(Deice)












