Legislatif

DPRD Kabgor Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Retribusi Daerah

×

DPRD Kabgor Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Retribusi Daerah

Share this article
DPRD Kabgor Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Retribusi Daerah
Ketua DPRD Kabgor, Zulfikar Usira dan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat melakukan penandatangan berita acara pengesahan Ranperda APBD.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) terus mengenjot kinerja dengan menyelesaikan dua agenda sekaligus, yakni dua agenda Rapat Paripurna, Senin (23/6/2025).

Berita Terkait:  Aleg Telaga Cs Serap Aspirasi Masyarakat

Ketua DPRD Kabgor Zulfikar Usira, menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2024.

“Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan tahap akhir dalam proses legislasi Ranperda APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Berita Terkait:  Reses Hari Pertama, Dheninda Chairunisa Serap Aspirasi

Zulfikar menyebutkan, seluruh tahapan mulai dari penyampaian nota keuangan kepala daerah, pembahasan bersama komisi dan badan anggaran.

“Hingga penyampaian pendapat akhir fraksi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zulfikar.

Berita Terkait:  Aleg PKS Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Gorut

Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan APBD 2024

dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Berita Terkait:  Dekab Boalemo Siap Tuntaskan Polemik Izin PT. Agro Artha Surya

Kedua agenda Rapat paripurna tersebut masing-masing, Rapat paripurna DPRD dengan agenda

Pembicaraan tingkat II dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun anggaran 2024.

Berita Terkait:  DPRD Sahkan SOTK Baru, Jumlah OPD Kabupaten Gorontalo Dipangkas Jadi 24

Sedangkan Rapat Paripurna kedua adalah dengan agenda Pembicaraan tingkat I, Perubahan Perda Nomor 1, tentang retribusi daerah.

Hadir dalam kedua Rapat Paripurna DPRD tersebut, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Penjabat Sekda Kabupaten Gorontalo, Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Ismet Hemeto Segera Dilantik, Fraksi PDI-P Kabgor Kembali Utuh

Sementara itu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo kedua, disepakati pembentukan pansus untuk mempertajam pembahasan Ranperda tentag retribusi daerah.

“Mengingat bahwa saat ini DPRD masih memiliki banyak tugas dalam menuntaskan sejumlah ranperda,

Berita Terkait:  Gustam: Warga Ponelo Butuh Infrastruktur Jalan

maka disepakati bahwa sudah tidak dibentuk pansus, namun pembahasan Ranperda Retribusi diberikan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo,

ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Zulfikar.(Deice) 

Berita Terkait:  Tanggapi Polemik Desa Lemito, Amran: Kami Akan Pertanyakan Lewat RDP