Legislatif

DPRD Kabgor Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Retribusi Daerah

×

DPRD Kabgor Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Retribusi Daerah

Share this article
DPRD Kabgor Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Retribusi Daerah
Ketua DPRD Kabgor, Zulfikar Usira dan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat melakukan penandatangan berita acara pengesahan Ranperda APBD.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) terus mengenjot kinerja dengan menyelesaikan dua agenda sekaligus, yakni dua agenda Rapat Paripurna, Senin (23/6/2025).

Berita Terkait:  Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian

Ketua DPRD Kabgor Zulfikar Usira, menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2024.

“Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan tahap akhir dalam proses legislasi Ranperda APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Berita Terkait:  Fraksi PDIP Gorut Apresiasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Zulfikar menyebutkan, seluruh tahapan mulai dari penyampaian nota keuangan kepala daerah, pembahasan bersama komisi dan badan anggaran.

“Hingga penyampaian pendapat akhir fraksi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zulfikar.

Berita Terkait:  Koperasi Merah Putih Diyakini Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan APBD 2024

dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Berita Terkait:  THR Pekerja Swasta Harus Direalisasikan Tepat Waktu

Kedua agenda Rapat paripurna tersebut masing-masing, Rapat paripurna DPRD dengan agenda

Pembicaraan tingkat II dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun anggaran 2024.

Berita Terkait:  Inspektorat Diminta Audit Keuangan Pengelolaan Pantai Minanga

Sedangkan Rapat Paripurna kedua adalah dengan agenda Pembicaraan tingkat I, Perubahan Perda Nomor 1, tentang retribusi daerah.

Hadir dalam kedua Rapat Paripurna DPRD tersebut, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Penjabat Sekda Kabupaten Gorontalo, Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Tahun 2024, DPRD Kabgor Usulkan 11 Ranperda

Sementara itu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo kedua, disepakati pembentukan pansus untuk mempertajam pembahasan Ranperda tentag retribusi daerah.

“Mengingat bahwa saat ini DPRD masih memiliki banyak tugas dalam menuntaskan sejumlah ranperda,

Berita Terkait:  LKJP Bupati Gorontalo, Pansus Beri Enam Catatan

maka disepakati bahwa sudah tidak dibentuk pansus, namun pembahasan Ranperda Retribusi diberikan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo,

ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Zulfikar.(Deice) 

Berita Terkait:  Dekab Boalemo Siap Tuntaskan Polemik Izin PT. Agro Artha Surya