Legislatif

Tiga Ranperda Usul Inisiatif DPRD Diparipurnakan

×

Tiga Ranperda Usul Inisiatif DPRD Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini
Tiga Ranperda Usul Inisiatif DPRD Diparipurnakan
Ketua Bapemperda DPRD Kabgor, Zulkifly Nangili saat menyerahkan tiga ranperda kepada Bupati Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD, Senin (10/2/2025) melalui rapat paripurna internal pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD, Senin (10/2/2025).

Berita Terkait:  Pansus Targetkan Ranperda BMD Gorut Disahkan Bulan Juli

Ketua Tim Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro.

hari keluarga nasional

“Ketiga Ranperda ini merupakan usul prakarsa DPRD yang akan dimintakan persetujuan bersama dan diajukan ke pemerintah daerah untuk pembahasan, serta penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Zulkifly Nangili.

Berita Terkait:  Pengelolaan Anggaran 2024, Hamzah: Jangan Sampai Seperti Tahun Sebelumnya

Menurut Zulkifly Nangili, agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan mengenai latar belakang dan muatan materi dalam masing-masing Ranperda.

Hal ini akan, kata Zulkifly Nangili, menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sebelum pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Aleg Golkar Ngamuk saat Pembahasan APBD di DPRD Kabgor

Zulkifly Nangili menjelaskan, tiga Ranperda tersebut, telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo,

sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011

Berita Terkait:  Sofyan-Tonny Resmi Dilantik, Asni: Babak Baru Kepemimpinan Kabgor

terkait pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan.

Tahapan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang diajukan tidak bertentangan

Berita Terkait:  Sekwan DPRD Kabgor Ingatkan Bawahannya untuk Jaga Netralitas Selama Pemilu

dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

“Hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo telah disampaikan

Berita Terkait:  Penyerapan APBD Harus Maksimal, Syam: Jangan Sampai Ada Silpa Lagi

melalui surat bernomor W.26-PP.04.04-2547 dan W.26-PP.04.04-2626 Tahun 2024,” tandas Politisi Gerindra ini.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, serta dihadiri oleh Wakil Ketua dan para anggota DPRD.(Deice) 

Berita Terkait:  Gelar Rapat Perdana, Pansus LKPJ DPRD Gorut Minta Daftar Pembayaran yang Belum Tuntas