Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD, Senin (10/2/2025) melalui rapat paripurna internal pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD, Senin (10/2/2025).
Ketua Tim Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro.

“Ketiga Ranperda ini merupakan usul prakarsa DPRD yang akan dimintakan persetujuan bersama dan diajukan ke pemerintah daerah untuk pembahasan, serta penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Zulkifly Nangili.
Menurut Zulkifly Nangili, agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan mengenai latar belakang dan muatan materi dalam masing-masing Ranperda.
Hal ini akan, kata Zulkifly Nangili, menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sebelum pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah.
Zulkifly Nangili menjelaskan, tiga Ranperda tersebut, telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo,
sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011
terkait pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan.
Tahapan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang diajukan tidak bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
“Hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo telah disampaikan
melalui surat bernomor W.26-PP.04.04-2547 dan W.26-PP.04.04-2626 Tahun 2024,” tandas Politisi Gerindra ini.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, serta dihadiri oleh Wakil Ketua dan para anggota DPRD.(Deice)