Legislatif

Tiga Ranperda Usul Inisiatif DPRD Diparipurnakan

×

Tiga Ranperda Usul Inisiatif DPRD Diparipurnakan

Share this article
Tiga Ranperda Usul Inisiatif DPRD Diparipurnakan
Ketua Bapemperda DPRD Kabgor, Zulkifly Nangili saat menyerahkan tiga ranperda kepada Bupati Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD, Senin (10/2/2025) melalui rapat paripurna internal pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD, Senin (10/2/2025).

Berita Terkait:  Diaspirasikan Menjadi BLUD, Manajemen RSUD ZUS akan Diundang DPRD

Ketua Tim Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro.

“Ketiga Ranperda ini merupakan usul prakarsa DPRD yang akan dimintakan persetujuan bersama dan diajukan ke pemerintah daerah untuk pembahasan, serta penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Zulkifly Nangili.

Berita Terkait:  Tak Terima dengan Pemberitaan Salah Satu Media, Ketua DPRD Kabgor bakal Tempuh Jalur Hukum

Menurut Zulkifly Nangili, agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan mengenai latar belakang dan muatan materi dalam masing-masing Ranperda.

Hal ini akan, kata Zulkifly Nangili, menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sebelum pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Banyak Berkontribusi untuk Daerah, Hamzah: PTT Harus Diperhatikan

Zulkifly Nangili menjelaskan, tiga Ranperda tersebut, telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo,

sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011

Berita Terkait:  Aleg Dapil Telaga Cs Siap Kawal Aspirasi Rakyat

terkait pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan.

Tahapan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang diajukan tidak bertentangan

Berita Terkait:  PSU Pilkada Gorut Diharap Tak Berulang

dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

“Hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo telah disampaikan

Berita Terkait:  Dorong Optimalisasi PAD, Aleg Dekot Soroti Pengelolaan Aset Daerah

melalui surat bernomor W.26-PP.04.04-2547 dan W.26-PP.04.04-2626 Tahun 2024,” tandas Politisi Gerindra ini.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, serta dihadiri oleh Wakil Ketua dan para anggota DPRD.(Deice) 

Berita Terkait:  25 Aleg Gorut Dibekali Berbagai Materi saat Ikut Orientasi