Kab. Bone Bolango

Dinas PUPR Bone Bolango Harap Kendaraan Berat Patuhi Aturan Penggunaan Jalan

×

Dinas PUPR Bone Bolango Harap Kendaraan Berat Patuhi Aturan Penggunaan Jalan

Share this article
Dinas PUPR Bone Bolango Harap Kendaraan Berat Patuhi Aturan Penggunaan Jalan
Kondisi beberapa ruas jalan yang menuju lokasi wisata danau perintis di Kabupaten Bone Bolango. (Foto: Abdulharis Kune untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango berharap pengendara kendaraan berat lebih menaati penggunaan jalan sesuai dengan peruntukannya.

Berita Terkait:  Warga Miskin Tak Terima PKH dan BPNT, Merlan: Akan Kami Perjuangkan

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Sanovera Abbas saat merespon kerusakan jalan yang saat ini terjadi di beberapa ruas jalan menuju lokasi wisata danau perintis.

“Mungkin banyak kendraan yang sudah melebihi kapasitas sering lalu lalang pada area jalan tersebut, kata Sanovera saat diwawancarai awak media pada Selasa (16/7/2024). 

Berita Terkait:  Meski Anggaran Terbatas, Merlan Mampu Tekan Angka Kemiskinan, Turunnya Signifikan

Dirinya berharap Dinas terkait bisa melakukan penertiban terhadap penggunaan jalan Kabupaten oleh

kendaraan yang sudah melebihi kapasitas yang sering lalu lalang pada area jalan tersebut.

“Karena jalan kabupaten itu kapasitas kendraan yang melintas hanya sampai 10 ton, karena jalan kami itu bukan untuk kendraan yang seperti itu,” tuturnya

Berita Terkait:  Seorang Warga Bone Bolango Meninggal Dunia Diduga Akibat DBD

Sementara itu, Indra selaku Kepala Seksi Pengembangan Keselamatan Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bone Bolango saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Hanya saja, kata Indra, Dinas Perhubungan hanya berwenang dalam menerbitkan KIR atau uji kelayakan kendaraan yang melintas di wilayah tersebut.

Berita Terkait:  Merlan Harap, GSI Cabor Sepak Bola Lahirkan Bibit Berkualitas

“Pengawasan dari Dishub itu hanya mengeluarkan KIR. Nah, untuk Mobil yang over dimensi over loading itu kami tidak pernah menertibkan KIR-nya,” kata Indra kepada awak media.

Menurutnya, jika ada kendaraan tanpa KIR yang melintas di jalan tersebut maka hal tersebut sudah bukan kewenangannya.

Berita Terkait:  Indeks SPBE Tahun 2024: Pemkab Bone Bolango Tertinggi dari Daerah Lain di Gorontalo

“Ketika mobil tanpa KIR tersebut tetap beroperasi di jalan maka itu sudah menjadi

kewenangan Polisi selaku penegak hukum dijalan untuk melakukan tindakan,” tandasnya.(*)

Penulis: Abdulharis Kune, Kharisma Aulia/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Semarakkan HUT ke-80 RI, Muslimat NU dan IWAPI Bonbol Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama