Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi membentuk panitia khusus (Pansus) pengelolaan keuangan daerah. Pembentukan Pansus dilakukan melalui pelaksanaan paripurna internal yang dilaksanakan pada Selasa (19/3/2024).
Dari paripurna internal tersebut, sebanyak 28 dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo menandatangani usulan pembentukan Pansus pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase mengatakan, Pansus pengelolaan keuangan daerah bentuk dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 hingga awal bulan 2024.
“Termasuk berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD. Memperhatikan ketentuan Pasal 68 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Gorontalo, maka dapat dibentuk alat kelengkapan dewan berupa panitia khusus dalam rangka pengawasan keuangan daerah,” kata Syam.
Syam mengatakan, berdasarkan laporan staf sekretariat dewan bahwa usulan pembentukan Pansus disepakati 28 Anggota DPRD. Dengan demikian, kata dia, rapat paripurna pembentukan Pansus memenuhi kuorum atau memenuhi syarat.
Pun demikian, Syam tetap meminta persetujuan seluruh peserta rapat paripurna yang hadir dalam agenda tersebut.
“Apakah saudara-saudara setuju?,” tanya Syam.
“Setuju,” jawab seluruh peserta paripurna.
Syam kemudian mempersilahkan Sekretaris Dewan Yahya Podungge untuk membacakan draf surat keputusan dewan tentang pembentukan Pansus.
“Saya persilahkan kepada sekretaris dewan untuk membacakan draf surat keputusan tentang pembentukan panitia khusus,” ujar Syam.
Adapun koordinator Pansus pengelolaan keuangan daerah, yakni para Pimpinan DPRD.(*)
Penulis: Deice