Example 728x250 Example 728x250
Legislatif

Pengelola Minanga Tak Setor Retribusi Selama 2 Tahun, Terungkap di Rapat Komisi III DPRD Gorut

×

Pengelola Minanga Tak Setor Retribusi Selama 2 Tahun, Terungkap di Rapat Komisi III DPRD Gorut

Sebarkan artikel ini
Pengelola Minanga Tak Setor Retribusi Selama 2 Tahun, Terungkap di Rapat Komisi III DPRD Gorut
Rapat evaluasi terkait pengelolaan wisata Pantai Minanga, Senin (26/2/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) nampaknya banyak persoalan. Ya, selain Pulau Saronde, Pantai Minanga yang menjadi salah satu primadona destinasi wisata di Gorut juga bermasalah.

Berita Terkait:  Maksimalkan Perencanaan dan Pelaksanaan Program, OPD Wajib Berkoordinasi

badan keuangan

Hanya saja, kasus dari dua objek wisata ini berbeda. Pulau Saronde terkait pemutusan kontrak kerjasama. Sedangkan Pantai Minanga terkait penyetoran retribusi ke pemerintah daerah.

Terungkap pada rapat kerja komisi III DPRD Gorut dengan mitra kerja, selama dua tahun pengelola Pantai Minanga tak pernah menyetorkan retribusi atau bagi hasil ke Pemkab Gorut.

Berita Terkait:  Irwan: Idulfitri Momentum untuk Silaturami

badan keuangan

“Informasi dari dinas teknis, bahwa sudah dua tahun terakhir ini, mereka (Pengelola Pantai Minanga) tidak ada suplai ke daerah. Padahal kan ada retribusi sesuai ketentuan di PKS (Perjanjian Kerja Sama). Tidak ada laporan. Padahal, di PKS laporannya harus secara berkala per bulan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Gorut, Ariaty Polapa, usai rapat kerja yang berlangsung pada Senin (26/2/2024).

Ia menjelaskan, dalam rapat itu juga terungkap bahwa PKS yang digunakan oleh pihak pertama dalam hal ini pemerintah daerah dengan pihak ketiga BUMDes itu sudah sesuai dengan regulasi terbaru.

Berita Terkait:  Warga Keluhkan Sumur Suntik di Mootilango, Syarifudin: Sudah 3 Bulan Tak Berfungsi

“Oleh karena itu, harus diperbaharui. Jadi, sudah disepakati bersama bahwa PKS itu harus disusun kembali oleh tim koordinasi kerja sama daerah. Itu deadline-nya dua minggu,” terangnya.

Meski demikian, dalam jeda waktu menunggu PKS terbaru tersusun, maka BUMDes atau pengelola Pantai Minanga menjalankan tugasnya berpedoman pada PKS yang lama.

Berita Terkait:  Lukman: Tata Kelola Aparatur Sangat Penting

“Sehingga nantinya, dengan perubahan PKS ini tidak kemudian BUMDes ini mengabaikan apa yang menjadi kewajiban mereka 2 tahun kemarin. Soal retribusi harus dipenuhi itu,” tukas Politisi PDIP itu.

“Jadi, hal-hal terkait poin-poin yang menjadi pelengkap di PKS terbaru, itu nanti akan dibicarakan bersama oleh tim koordinasi kerja sama daerah. Itu deadline waktunya dua minggu, demikian juga kewajiban mereka yang dua tahun itu cuma dua minggu,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  DPRD Sesalkan Ketidakhadiran Thariq pada Paripurna LPJ 2022

Penulis: Alosius Budiman