Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendorong percepatan penataan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) untuk memastikan status dan pemanfaatannya memiliki kepastian hukum.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi mengatakan, lahan eks-HGU tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Sebab, ketidakpastian status tanah dapat memicu persoalan di kemudian hari, terutama ketika lahan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat maupun dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan.
Hal itu disampaikan Sofyan saat meninjau langsung proses pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Potensi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Desa Taulaa, Kecamatan Bilato, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sofyan, persoalan eks-HGU bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang menggarap lahan, mantan pemegang HGU, serta pemerintah yang membutuhkan kepastian hukum untuk menentukan arah pemanfaatan tanah.
“Jika tidak ditata dan diatur dari sekarang, persoalan pertanahan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari,” tegas Sofyan Puhi.
Ia menjelaskan, kebutuhan terhadap lahan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Sementara itu, luas wilayah tidak bertambah. Kondisi tersebut membuat lahan eks-HGU menjadi salah satu objek yang perlu segera ditata dan diberikan kepastian status.
“Kepastian hukum ini sangat krusial, baik bagi mantan pemegang HGU, masyarakat penggarap setempat, maupun pemerintah daerah. Laju pertumbuhan penduduk terus meningkat sementara luas daratan tidak bertambah,” ujarnya.
Sofyan menilai, kepastian status tanah juga akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan merealisasikan berbagai rencana pembangunan.
Salah satunya, kata dia, rencana pengembangan kawasan yang berkaitan dengan Kampung Nelayan dan pembangunan fasilitas dermaga.
Untuk itu, penataan eks-HGU tidak hanya diarahkan untuk menentukan status penguasaan atau pemanfaatan tanah. Pemerintah juga ingin memastikan lahan yang telah memiliki kepastian hukum dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Dalam kegiatan GTRA tersebut, pemerintah bersama jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) memaparkan
hasil pemetaan lahan serta tahapan penetapan status tanah eks-HGU.
Pendataan dan pemetaan tersebut merupakan bagian dari proses Reforma Agraria yang diarahkan
untuk menata penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara lebih tertib.
Pemerintah berharap proses tersebut dapat menghasilkan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan baru di kawasan eks-HGU.
Kegiatan di Desa Taulaa turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, jajaran BPN, Komandan Lanal, Camat Bilato serta pemerintah desa.(Adv)












