Gorontalo

GovTech Resmi Diluncurkan, Integrasikan Layanan Publik termasuk IKD

×

GovTech Resmi Diluncurkan, Integrasikan Layanan Publik termasuk IKD

Sebarkan artikel ini
GovTech Resmi Diluncurkan, Integrasikan Layanan Publik termasuk IKD
Peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/5/2024). (Foto: Dok. Kemensetneg)

Hargo.co.id, GORONTALO – Peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia semakin memperkuat fungsi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berita Terkait:  Perekaman KTP El, Dukcapil PMD Optimis Seluruh Kabupaten Kota Sentuh Target Nasional

badan keuangan

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PIAK dan pemanfaatan data Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun, Kamis (30/5/2024).

“Pak Presiden sudah meluncurkan GovTech Indonesia bernama INA Digital dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit pada 27 Mei 2024 kemarin,” kata Amran.

Berita Terkait:  Bulog Gorontalo Pastikan Stok Beras Aman Hingga Lebaran

badan keuangan

“Dimana, IKD ini sudah terintegrasi dengan sembilan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dan terintegrasi layanan publik digital nasional,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, sembilan layanan prioritas tersebut meliputi meliputi sektor pendidikan, kesehatan serta bantuan sosial.

Berita Terkait:  Pesan Penjagub di Hari Pahlawan: Isi dengan Kegiatan Positif

Kemudian pembayaran digital, identitas digital, Surat Izin Mengemudi (SIM) online, izin keramaian dan yang terakhir adalah layanan aparatur negara.

“Nah sembilan layanan prioritas ini, termasuk IKD nantinya akan dipadukan dalam satu portal pelayanan publik,” terangnya.

Berita Terkait:  Banyak Bangunan Tak Dimanfaatkan, Penjagub Minta RKPD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Dengan begitu, lanjut Amran, masyarakat diharapkan bisa secepatnya melakukan aktivasi IKD agar kedepannya akan semakin mempermudah pelayanan, termasuk administrasi kependudukan.

“Karena itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki smartphone, saat ini kami telah menjadikan Aktivasi IKD sebagai persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Tentu ini untuk kemudahan pelayanan kedepannya,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Penjagub Tinjau Posko Korban Longsor Suwawa Timur

Penulis: Sucipto Mokodompis