Gorontalo

LKPM Wajib Disampaikan Secara Berkala

×

LKPM Wajib Disampaikan Secara Berkala

Share this article
LKPM Wajib Disampaikan Secara Berkala
Yosef P. Koton (tengah) saat menghadiri kegiatan Bimtek tata cara pengisian LKPM online, kepada pelaku usaha di Provinsi Gorontalo, Rabu (2/10/2024). (Foto: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) untuk para pelaku usaha yang ada di daerah itu, Rabu (2/10/2024).

Berita Terkait:  Penjagub Minta Kantor Dinas di Lingkungan Pemprov Lebih Ramah Disabilitas

Bimtek terkait pelatihan tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online tersebut dibuka oleh Plt. Asisten bidang Administrasi Umum, Yosef P. Koton.

Dalam keterangannya, Yosef menuturkan, LKPM adalah laporan yang berisi perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

Berita Terkait:  Jamaah Tabligh "Alumni" Ijtima Gowa Mulai Diisolasi di Asrama Haji

LKPM ini, kata Yosef, wajib dilaporkan bagi pelaku usaha skala kecil setiap enam bulan,

dan pelaku usaha skala menengah dan besar setiap tiga bulan.

Laporan tersebut dikases melalui laman OSS https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM” yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Berita Terkait:  Usai Dikukuhkan, Pengurus ForLUPBG Diharapkan Bersinergi dengan Pemerintah

“Adapun yang perlu dilaporkan adalah realisasi penanaman modal mulai dari tanah, peralatan/mesin tambahan aset lainnya,” kata Yosef saat membuka kegiatan tersebut.

“Termasuk juga realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya,” tabah Yosef.

Berita Terkait:  Danial: Penguatan Kaderisasi dan Pembinaan Pemuda Sangatlah Penting

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sejak pelimpahan kewenangan terhadap Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, kinerja pelayanan perizinan menjadi 13 sektor dengan 965 jenis perizinan dan non-perizinan.

Pada tahun 2024 sampai dengan semester I tahun 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui unit perizinan telah menerbitkan 1.130 izin dan non-izin.

Berita Terkait:  Dispora Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek PKPMD

“Realisasi investasi pada semester I tahun 2024 Provinsi Gorontalo mencapai Rp2,43 triliun atau mencapai sebesar 37,65 persen dari target nasional sebesar Rp6,46 triliun,” ungkapnya.

“Angka penyerapan tenaga kerja sebanyak 20.317 orang,” ujarnya.

Berita Terkait:  Stok dan Harga Bahan Pokok Dipastikan Aman, Forkopimda Imbau Warga Tak Perlu Khawatir

Realisasi investasi itu terdiri dari lima sektor terbesar yakni industri kayu sebesar Rp 462 miliar atau 22 persen,

kemudian tanaman pangan, perkebunan dan peternakan sebesar Rp344 miliar atau 17 persen.

Selanjutnya ada pertambangan sebesar Rp341 miliar atau 16,8 persen,

perumahan kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp 285 miliar atau 14,1 persen.

Berita Terkait:  Wagub Idah Peringatkan SPPG Wajib Profesional dan Bertanggung Jawab

Kemudioan di industri logam dasar, barang logam bukan mesin dan peralatannya sebesar Rp161 miliar atau 8 persen.(Rilis)