HeadlineKab. Gorontalo

Ini Penyebab Wabup Hendra Hemeto Mengamuk saat Pelantikan Pejabat

×

Ini Penyebab Wabup Hendra Hemeto Mengamuk saat Pelantikan Pejabat

Share this article
Tangkapan layar potongan video Wabup Hendra Hemeto tengah marah-marah pada prosesi pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/12/2023).
Tangkapan layar potongan video Wabup Hendra Hemeto tengah marah-marah pada prosesi pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/12/2023).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jufri Damima mengatakan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak dibatalkan, melainkan ditunda.
Berita Terkait:  FPDL Bukan Sekadar Perayaan, Nelson: Momentum Tarik Minat Wisatawan

“Ditunda yach, bukan dibatalkan, karena sudah ada SK nya ditanda tangani dan dalam aturannya SK itu sudah harus dilaksanakan sejak ditanda tangani hingga 30 hari kedepannya. Jadi tidak ada pembatalan SK, hanya ditunda pelaksanaannya sore tadi,” ungkap Jufri. Jufri.

Dalam kesempatan itu, Jufri juga membantah tuduhan Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto terkait pelanggaran etika Birokrasi.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo akan Jadikan Festival Malam Qunut Sebagai Event Pariwisata Daerah

Jufri menjelaskan, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo dan tim penilai kinerja yakni sekretaris daerah.

“PPK itu adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” tegas Jufri.

Berita Terkait:  Begini Tanggapan Fory Naway Terkait Surat Mosi Tak Percaya dari Sebagian Kwaran di Kabgor

Lebih jauh, Jufri menjelaskan bahwa pejabat yang akan dilantik hari ini sudah melalui pembahasan Tim Penilai Kinerja dan telah disepakati oleh PPK, sehingga tidak ada yang menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi apa yang menjadi komplain Wakil Bupati karena tidak dilibatkan, saya tekankan bahwa itu mutlak kewenangan PPK, dalam hal ini Bupati Gorontalo,” tandas Jufri. (*) 

Berita Terkait:  KKN PPM UGM dan Bapppeda Bahas Pengembangan Kecamatan Kota Barat

Penulis: Deice