Sementara itu, Kepala BKPSDM Jufri Damima mengatakan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak dibatalkan, melainkan ditunda.
“Ditunda yach, bukan dibatalkan, karena sudah ada SK nya ditanda tangani dan dalam aturannya SK itu sudah harus dilaksanakan sejak ditanda tangani hingga 30 hari kedepannya. Jadi tidak ada pembatalan SK, hanya ditunda pelaksanaannya sore tadi,” ungkap Jufri. Jufri.
Dalam kesempatan itu, Jufri juga membantah tuduhan Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto terkait pelanggaran etika Birokrasi.
Jufri menjelaskan, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo dan tim penilai kinerja yakni sekretaris daerah.
“PPK itu adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” tegas Jufri.
Lebih jauh, Jufri menjelaskan bahwa pejabat yang akan dilantik hari ini sudah melalui pembahasan Tim Penilai Kinerja dan telah disepakati oleh PPK, sehingga tidak ada yang menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi apa yang menjadi komplain Wakil Bupati karena tidak dilibatkan, saya tekankan bahwa itu mutlak kewenangan PPK, dalam hal ini Bupati Gorontalo,” tandas Jufri. (*)
Penulis: Deice












