Hargo.co.id, GORONTALO – Peserta seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau job bidding membludak, baru kali ini pelaksanaan job bidding banyak peminatnya.
Hal ini diakui oleh Ketua tim seleksi Rauf A Hattu saat di hubungi, Ahad (21/9/2025) malam.
Rauf mengakui dari puluhan pelaksanaan job bidding yang pernah dilaksanakan di Provinsi Gorontalo, inilah pertama kalinya jumlah pesertanya. Dimana, pesertanya mencapai 39 orang.
“Nanti kali ini seleksi terbanyak se provinsi Gorontalo, karena ada yang memilih satu OPD sebanyak 13 sampai 14 orang, satu kursi diperebutkan 14 orang dan peluang besar sangat terbuka,” ungkap Rauf yang sudah sebanyak 90 kali menjadi ketua tim seleksi JPTP se Provinsi Gorontalo.
Lanjut dikatakan Rauf, dengan banyaknya peminat menandakan pemerintah daerah melakukan seleksi secara terbuka dan tidak ada intervensi.
“Peluang besar berkompetisi di Kabupaten Gorontalo dan bisa dikatakan sebagai Kabupaten terluas,
sehingga mereka bisa mengabdikan diri untuk bisa mensejahterakan rakyat dan membangun Kabupaten Gorontalo menjadi lebih baik lagi kedepannya,” jelas Rauf.
Rauf menjelaskan, dari 39 orang ini pun tidak semuanya dari Kabupaten Gorontalo. Ya, ada juga yang dari lingkungan Pemprov Gorontalo sebanyak 4 orang dan 2 dari Kabupaten Gorontalo Utara.
Ditanyakan kualitas lebih unggul pegawai dari Kabupaten Gorontalo atau luar Kabupaten Gorontalo, Rauf mengaku semuanya punya keunggulan dan kualitas.
“Semua berkualitas ada yang mempunyai kemampuan dalam penjelasan, kemampuan segi makalahnya, ada yang mempunyai inovasi dalam menjalankan program yang pasti kualitas sama,” jelas Rauf.
Ia menambahkan, seleksi yang ada sudah dilaksanakan dari mulai tes awal, wawancara dan makalah. Hasilnya, tinggal menunggu dari BKN yang diperkirakan awal Oktober.
“Karena nilai BKN sebesar 25 persen dan dari 25 persen itu akan diakumulasikan dengan nilai lainnya
dan akan melahirkan tiga besar. Dan tiga besar akan diserahkan ke Bupati Gorontalo sebagai PPK dan Bupatilah yang akan menentukannya
satu dari tiga yang diusulkan oleh panitia pelaksana,” ungkapnya.
“Bupati tidak boleh memilih selain dari tiga besar yang diusulkan dari masing-masing jabatan dan siapa yang akan dipilih bupati itu hak prerogatifnya dan kewenangan bupati,” pungkasnya.(Deice)












