Advertorial

Kapal MV Lakas Kantongi SPB, Bakamla RI: Dokumen Perizinan Sudah Lengkap

×

Kapal MV Lakas Kantongi SPB, Bakamla RI: Dokumen Perizinan Sudah Lengkap

Sebarkan artikel ini
Kapal MV Lakas Kantongi SPB, Bakamla RI_ Dokumen Perizinan Sudah Lengkap
Kapal MV yang saat ini telah mengantongi SPB.

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menegaskan, kapal MV Lakas yang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju pelabuhan di Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Berita Terkait:  Rayakan Iduladha, Citimall Gorontalo Bagikan Hewan Kurban

Sehingga, diizinkan kembali melanjutkan pelayaran. Dengan memiliki SPB, artinya seluruh dokumen persyaratan kapal MV Lakas sudah clear.

“Dalam hal penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), maka dokumen persyaratan sudah clear. MV Lakas sudah memiliki SPB,” tegas Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI Letkol Bakamla Muhamad Azhari, Rabu (9/10/2024).

Berita Terkait:  Bareng CV. Azalea Berkah Abadi, Yayasan Kumala Vaza Grup akan Salurkan CSR ke 20 Sekolah

SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap kapal yang berlayar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB.

Sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, SPB hanya diberikan ketika

muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya.

Berita Terkait:  BJA Group Komit Menjalankan Kewajiban kepada Warga Sesuai Aturan yang Berlaku

Untuk memperoleh SPB, kapal harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk di dalamnya dokumen pendukung muatan seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai maupun dokumen persetujuan dari Imigrasi.

Bakamla RI memang sempat menahan Kapal MV Lakas pada 15 Agustus 2024. Saat itu, Bakamla mempersoalkan tiga dokumen yang tidak dibawa kapal MV Lakas, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration.

Berita Terkait:  Sadar Lingkungan Bersama Pani Gold Project, Siswa-siswi di Pohuwato Gelar Giat Bersihkan Sekolah

“Dalam praktiknya, tiga dokumen tersebut tidak wajib dibawa di dalam kapal. Karena sudah ada dokumen dari Syahbandar, Bea Cukai dan Imigrasi,” ujar David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim (Dalian Group/General Agent) selaku agen kapal MV Lakas.

David memastikan, Kapal MV Lakas telah memiliki seluruh dokumen perizinan pengiriman barang, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tertanggal 14 Agustus 2024. Wood pellet yang diangkut kapal MV Lakas juga telah mendapatkan izin berlayar lengkap dari berbagai lembaga berwenang.

Berita Terkait:  Industri Biomassa Gorontalo Bebas Deforestasi, Ribuan Rakyat Makin Sejahtera Berkat BJA Group

Itu sebabnya, setelah seluruh dokumen ditunjukkan saat pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan kapal MV Lakas untuk melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024.

“Betul, sudah diizinkan melanjutkan pelayaran. Dokumen dapat ditunjukkan,” tegas Azhari kembali.

Berita Terkait:  Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM Sulselbar Aman, Ajak Semua Pihak Urai Antrean SPBU

Penegasan Azhari ini sekaligus untuk menanggapi pemintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau yang meminta Bakamla untuk mengklarifikasi soal penangkapan kapal MV Lakas.

Maklum, insiden tersebut telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab

untuk menyebarkan isu bahwa PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) telah melakukan ekspor wood pellet secara ilegal.

Berita Terkait:  Kunjungi DPC PPP Boalemo, Sawaludin Sharing dengan Para Kader

“Bakamla harusnya memberikan lagi statement bahwa dugaan yang menyebutkan bahwa wood pellet ini tidak lengkap dokumen pengirimannya ternyata tidak sesuai,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada media.

Menurut Iskandar, perusahaan seperti BJA dengan investasi triliunan rupiah tidak akan mungkin main-main dengan aturan dan legalitas dalam menjalankan bisnis. Sebab, hal itu justru akan merugikan investasi mereka.

Berita Terkait:  Harga BBM Kewenangan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok di Sulawesi Aman

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa secara langsung telah meninjau

operasional BJA Group dalam kunjungannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Suharsi mengatakan, operasional BJA bersama PT Inti Global Laksana (IGL)
dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan harapan masyarakat.
Berita Terkait:  Pertamina Patra Niaga Hadir untuk Warga, 1.000 Paket Sembako Murah Disalurkan di Bitung

“Ternyata mereka sudah memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat. Legalitas perusahaan juga alhamdulillah sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suharsi.

Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) Dikki Akhmar sebelumnya telah menegaskan,

tuduhan ekspor wood pellet ilegal gara-gara penahanan kapal MV Lakas selain merugikan eksportir juga akan berakibat fatal.

Sebab, perusahaan pemilik kapal akan enggan mengangkut produk dari Gorontalo.

Berita Terkait:  Pertamina dan Hiswana Migas Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Sigi

“Informasi soal penangkapan kapal itu akan mempengaruhi organisasi vessel internasional.

Begitu ada perusahaan bilang kapalnya ditangkap di Gorontalo karena wood pellet dianggap ilegal,

seluruh pelaku usaha vessel di seluruh dunia akan tahu. Sehingga, besok lagi tidak akan gampang mencari kapal untuk datang ke Gorontalo.

Ini akan mengganggu iklim investasi di Gorontalo,” ujar Dikki dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar APREBI September lalu.(*)