Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) terus meningkatkan pelayanan kepada para pelaku UMKM yang ada di daerah itu.
Kabid UMKM Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Helly Mangundap mengatakan, pelayanan tersebut terus dimaksimalkan untuk mempermudah para pelau UMKM dalam menjalankan usahanya.
Dirinya menjelaskan, selain melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM, Dinas tersebut juga memfasilitasi berbagai macam pengurusan administrasi yang diperlukan oleh para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
“Selain strategi dalam menjalankan usaha, masyarakat pelaku UMKM ini juga tentu memerlukan berbagai dokumen administrasi, misalnya terkait pengurusan ijin dan lain sebagainya,” kata Helly Mangundap, Senin (29/7/2024).
Dirinya menjelaskan, dokumen tersebut diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal,
NPWP dan lain sebagainya yang diperlukan oleh para pelaku UMKM.
Dengan adanya pendampingan tersebut, kata dia, para pelaku UMKM bisa mendapatkan potongan harga dalam setiap kepengurusan.
Misalnya, dalam pengurusan sertifikasi halal, pelaku usaha hanya perlu mengeluarkan
biaya Rp 500 Ribu dari harga sebenarnya senilai Rp 1,5 Juta. Pendampingan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Jadi kita mengeluarkan rekomendasi dan dengan adanya rekomendasi ini, mereka hanya membayar kurang dari setengah harga yang perlu dibayar. sementara untuk pengurusan NIB itu gratis, ungkapnya.
Dirinya berharap dengan berbagai pembinaan dan pendampingan ini para pelaku UMKM
bisa lebih aman menjalankan usaha tanpa perlu memikirkan kendala yang mereka hadapi
dalam pengurusan administrasi karena tidak memahami aturannya.
“Harapannya, dengan berbagai kemudahan ini para pelaku umkm akan semakin lancar
dalam menjalankan usahanya sehingga perputaran ekonomi mereka bisa lebih lancar,” tandasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis