Kab. Boalemo

Ketahuan Bahugel dengan Sang Pujaan Hati, Oknum ASN di Pohuwato Dilaporkan ke BKPSDM

×

Ketahuan Bahugel dengan Sang Pujaan Hati, Oknum ASN di Pohuwato Dilaporkan ke BKPSDM

Share this article
Ketahuan Bahugel dengan Sang Pujaan Hati, Oknum ASN di Pohuwato Dilaporkan ke BKPSDM
Ilustrasi perselingkuhan. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin pegawai terkait perselingkuhan atau hubungan gelap yang biasa disebut warga Gorontalo “Bahugel”.

Berita Terkait:  Pemkab Boalemo Genjot Penanganan Sampah, Perkuat Sinergi dengan DPR RI

Laporan tersebut diajukan YPP, istri sah dari NFA, yang menyebut adanya hubungan dengan seorang perempuan berinisial JU, yang diketahui berstatus ASN di Pohuwato.

YPP menduga JU telah menjalin hubungan dengan NFA tanpa persetujuan dirinya sebagai istri sah.

Berita Terkait:  Bupati Rum Dorong Posyandu Jadi Garda Terdepan Layanan Dasar Hingga Tingkat Dusun

Menurut keterangan YPP, dugaan tersebut menguat setelah ia menerima informasi dari warga terkait aktivitas JU yang kerap mendatangi rumah pribadinya di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Setelah melakukan pengecekan, YPP mengaku menemukan fakta yang menurutnya memperkuat laporan tersebut.

Berita Terkait:  ASN Boalemo Diperkuat Kemampuan Pemetaan Digital untuk Dukung Perencanaan Pembangunan

Persoalan ini berdampak pada rumah tangga YPP dan NFA. YPP mengaku memilih tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya dan kembali ke kediaman orang tuanya.

Ia juga menyebut, belakangan diketahui adanya pernikahan siri antara JU dan NFA. Atas dasar itu, YPP melaporkan JU kepada Bupati Pohuwato pada 5 Januari 2026, dengan harapan adanya penindakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Berita Terkait:  Pemkab Boalemo Kembali Raih Opini WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

“Saya sudah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jika dibutuhkan, saya siap menyerahkan bukti-bukti pendukung,” ujar YPP.

Dalam laporannya, YPP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Berita Terkait:  Lahmuddin: Hajatan Harus Selesai Sebelum Waktu Salat

Dilansir dari Gorontalopost.co.id, YPP meminta agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan internal.

Berita Terkait:  Seminar Nasional Kebudayaan dan Peradaban Boalemo, Rum: Landasan Pembangunan 5 Tahun ke Depan

“Masalah ini sementara dalam tahap pengambilan Berita Acara Pemeriksaan di BKPSDM,” kata Rahmat saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, setelah tahapan pemeriksaan selesai, proses akan berlanjut ke sidang penanganan pelanggaran disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.

Berita Terkait:  Bupati Boalemo Ingatkan Pentingnya Keamanan Fasilitas Sekolah

Namun, apabila perkara tersebut juga dilaporkan ke aparat penegak hukum,

maka pihaknya harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menjatuhkan sanksi disiplin.

Berita Terkait:  Di Agenda Halal Bihalal, Bupati Rum Tekankan Soal Kolaborasi

“Tidak boleh ada dua penjatuhan hukuman untuk perkara yang sama terhadap ASN yang sama. Jadi jika masuk ranah pidana, kita menunggu putusan inkrah,” jelasnya.

Rahmat menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dan pertimbangan dari Bidang Pengembangan dan Pembinaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Ia belum dapat memastikan estimasi waktu penyelesaian proses tersebut.

Berita Terkait:  Pengembangan Pelabuhan Tilamuta, PT Pelindo Regional IV Turunkan Tim For Kumpul Data Teknis

Pemerintah Kabupaten Pohuwato memastikan akan menangani laporan ini sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Roy)