Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin pegawai terkait perselingkuhan atau hubungan gelap yang biasa disebut warga Gorontalo “Bahugel”.
Laporan tersebut diajukan YPP, istri sah dari NFA, yang menyebut adanya hubungan dengan seorang perempuan berinisial JU, yang diketahui berstatus ASN di Pohuwato.
YPP menduga JU telah menjalin hubungan dengan NFA tanpa persetujuan dirinya sebagai istri sah.
Menurut keterangan YPP, dugaan tersebut menguat setelah ia menerima informasi dari warga terkait aktivitas JU yang kerap mendatangi rumah pribadinya di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Setelah melakukan pengecekan, YPP mengaku menemukan fakta yang menurutnya memperkuat laporan tersebut.
Persoalan ini berdampak pada rumah tangga YPP dan NFA. YPP mengaku memilih tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya dan kembali ke kediaman orang tuanya.
Ia juga menyebut, belakangan diketahui adanya pernikahan siri antara JU dan NFA. Atas dasar itu, YPP melaporkan JU kepada Bupati Pohuwato pada 5 Januari 2026, dengan harapan adanya penindakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
“Saya sudah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jika dibutuhkan, saya siap menyerahkan bukti-bukti pendukung,” ujar YPP.
Dalam laporannya, YPP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Dilansir dari Gorontalopost.co.id, YPP meminta agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Menanggapi laporan tersebut, pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan internal.
“Masalah ini sementara dalam tahap pengambilan Berita Acara Pemeriksaan di BKPSDM,” kata Rahmat saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, setelah tahapan pemeriksaan selesai, proses akan berlanjut ke sidang penanganan pelanggaran disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, apabila perkara tersebut juga dilaporkan ke aparat penegak hukum,
maka pihaknya harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menjatuhkan sanksi disiplin.
“Tidak boleh ada dua penjatuhan hukuman untuk perkara yang sama terhadap ASN yang sama. Jadi jika masuk ranah pidana, kita menunggu putusan inkrah,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dan pertimbangan dari Bidang Pengembangan dan Pembinaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Ia belum dapat memastikan estimasi waktu penyelesaian proses tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato memastikan akan menangani laporan ini sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Roy)












