Example 728x250
KPU

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Layanan Pindah Memilih

×

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Layanan Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Layanan Pindah Memilih
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden (tengah) saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pindah Memilih H-7 menghadapi Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu (9/11/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pindah Memilih H-7 menghadapi Pilkada Serentak 2024, Sabtu (9/11/2024).

Berita Terkait:  Sebar Luaskan Informasi Pilkada Serentak, KPU Boalemo Laksanakan Rakor dengan Media

badan keuangan

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Gorontalo ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Ketua Bawaslu serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo.

Hadir pula Kepala Lapas Kelas II.A Gorontalo, perwakilan Lapas Anak, serta jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada bagian Data Pemilih.

Berita Terkait:  Anggota PPS di Kabgor Wajib Implementasikan Pakta Integritas

badan keuangan

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, menyampaikan apresiasi

atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang telah berjalan baik hingga tahap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat ini.

“Koordinasi lintas sektor ini sangat penting dalam memastikan tahapan pindah memilih berjalan lancar,” kata Mario dalam keterangannya.

Berita Terkait:  Distribusi Logistik Pilkada di Boalemo akan Mulai Dilakukan H-2 Pencoblosan

Ia menegaskan bahwa pemilih harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pemilih tetap sebelum mengajukan layanan pindah memilih.

Lebih lanjut, Mario juga mengingatkan kepada operator data pemilih di tingkat KPU, PPK, dan PPS

untuk lebih cermat dalam melayani permohonan pindah memilih.

Berita Terkait:  1.193 Pantarlih di Kabupaten Gorontalo Segera Dibentuk

Menurutnya, layanan ini memerlukan koordinasi dengan instansi terkait serta bukti administrasi yang sah,

mengingat daftar pemilih merupakan data sensitif yang mempengaruhi kredibilitas pemilu.

“Mari sama sama kita dalam bertugas untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku,

baik Peraturan KPU, Keputusan, serta Surat Edaran lainnya terkait daftar pemilih,” tandasnya. (Rilis) 

Berita Terkait:  Hasil Sementara Pileg DPR RI Dapil Gorontalo: NasDem Paling Teratas, Golkar Urutan Tiga