KPU

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Layanan Pindah Memilih

×

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Layanan Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Layanan Pindah Memilih
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden (tengah) saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pindah Memilih H-7 menghadapi Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu (9/11/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pindah Memilih H-7 menghadapi Pilkada Serentak 2024, Sabtu (9/11/2024).

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gelar Rakor Tahapan Kampanye Pilkada Serentak

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Gorontalo ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Ketua Bawaslu serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo.

Hadir pula Kepala Lapas Kelas II.A Gorontalo, perwakilan Lapas Anak, serta jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada bagian Data Pemilih.

Berita Terkait:  Tingkatkan Pemahaman Wajib Pilih, KPU Boalemo Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, menyampaikan apresiasi

atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang telah berjalan baik hingga tahap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat ini.

“Koordinasi lintas sektor ini sangat penting dalam memastikan tahapan pindah memilih berjalan lancar,” kata Mario dalam keterangannya.

Berita Terkait:  Pemetaan TPS di Gorut Sampai Agustus, Pemutakhiran Data Tunggu Juknis

Ia menegaskan bahwa pemilih harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pemilih tetap sebelum mengajukan layanan pindah memilih.

Lebih lanjut, Mario juga mengingatkan kepada operator data pemilih di tingkat KPU, PPK, dan PPS

untuk lebih cermat dalam melayani permohonan pindah memilih.

Berita Terkait:  Tingkatkan Pengelolaan Dana Hibah, KPU Gorut Gelar Bimtek

Menurutnya, layanan ini memerlukan koordinasi dengan instansi terkait serta bukti administrasi yang sah,

mengingat daftar pemilih merupakan data sensitif yang mempengaruhi kredibilitas pemilu.

“Mari sama sama kita dalam bertugas untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku,

baik Peraturan KPU, Keputusan, serta Surat Edaran lainnya terkait daftar pemilih,” tandasnya. (Rilis) 

Berita Terkait:  Daftar Caleg DPRD Kabupaten dan Kota di Gorontalo