Hargo.co.id, GORONTALO – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi di ruas jalan Jhon Ario Katili kota Gorontalo, Sabtu (29/7/2023).
Informasi yang dihimpun media ini, insiden yang terjadi di eks Jalan Andalas tersebut terjadi sekitar pukul 10.45 WITA pagi tadi.
Kejadian yang nyaris memakan korban jiwa tersebut bermula saat Mobil Toyota Rush DM 1783 AO melintas dari arah Kantor KUA Kota Utara menuju arah perlimaan telaga.
Di saat bersamaan, sebuah mobil pikap Suzuki APV dengan nomor polisi DM 8083 AH bergerak dari arah berlawanan.
Diduga, kedua pengemudi kendaraan kurang berhati-hati sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan di depan gedung Grand Place Convention Center (GPCC).
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materil ditaksir mencapai jutaan rupiah karena rusaknya beberapa bagian mobil.
Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasatlantas, AKP Supomo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Ia mengatakan, dalam insiden tersebut kedua korban telah bermusyawarah dan sepakat untuk damai sehingga persoalan dianggap selesai.
“Iya, sudah tidak ada permasalahan lagi karena kedua pengendara sepakat untuk ganti rugi masing-masing,” kata AKP Supomo.
Diketahui, Mobil dinas warna hitam yang dikemudikan Remy Pakaya tersebut adalah milik Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.
Saat berita ini diturunkan, polisi juga telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi kedua kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis