Kota Gorontalo

Pajak untuk Pembangunan Daerah, Pemkot Dorong Warga Tertib Bayar PBB-P2

×

Pajak untuk Pembangunan Daerah, Pemkot Dorong Warga Tertib Bayar PBB-P2

Share this article
Pajak untuk Pembangunan Daerah, Pemkot Dorong Warga Tertib Bayar PBB-P2
Pj Sekda Kota Gorontalo, Nuryanto memberikan arahan rapat koordinasi dan evaluasi penerimaan PBB-P2 yang digelar di Aula Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Berita Terkait:  Kemiskinan Ekstrem di Kota Gorontalo Turun Jadi 0,37 Persen

Namun, upaya mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut masih menghadapi kendala, mulai dari distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga penagihan kepada wajib pajak.

Hingga 7 Oktober 2026, penerimaan PBB-P2 Kota Gorontalo baru mencapai Rp11,61 miliar atau 70,26 persen dari target Rp16,524 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp4,91 miliar yang perlu dihimpun untuk memenuhi target penerimaan tahun ini.

Berita Terkait:  Pasukan Gerakan Kebersihan Diajak Rekreasi, Adhan: Yang Bikin Kalian Senang, Saya Buat

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi dan evaluasi penerimaan PBB-P2 yang digelar di Aula Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Jumat (9/10/2026).

Rapat dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Zamronie Agus, serta para lurah.

Berita Terkait:  Basket Ball 3x3 Competition Patriorik Digelar Besok, Bakal Dihadiri Tri Hartanto

Dalam pertemuan itu, terungkap masih ada 11.926 SPPT yang belum terdistribusi kepada wajib pajak. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam mendorong masyarakat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan sekaligus memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Selama ini, distribusi SPPT dilakukan dengan mendatangi rumah wajib pajak satu per satu. Metode tersebut menghadapi hambatan ketika pemilik atau penghuni rumah tidak berada di tempat maupun alamat penerima sulit dijangkau.

Berita Terkait:  Dinsos-PM Perkuat Layanan Lansia, 5.355 Warga Kota Gorontalo Masuk Kelompok Rentan

Nuryanto menyebutkan, penumpukan SPPT terbanyak tercatat di Kelurahan Dulomo Selatan sebanyak 1.636 lembar dan Dulomo Utara sebanyak 1.201 lembar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mendorong kelurahan mempercepat distribusi SPPT dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk layanan WhatsApp Gateway dan situs web resmi. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses informasi sekaligus mengurangi hambatan penyampaian dokumen kepada wajib pajak.

Berita Terkait:  Konsultan PT. SMI: Hasil Proyek PEN Pemkot Berkualitas dan Bermanfaat untuk Publik

“Sekaligus perkuat penagihan langsung di kelurahan,” tegas Nuryanto.

Selain mempercepat distribusi, pemerintah juga mendorong pendekatan khusus terhadap wajib pajak badan usaha dan sektor komersial. Upaya tersebut diarahkan ke sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi penerimaan besar, yakni Kelurahan Limba U II, Limba B, Limba U I, dan Biawao.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Perjadis Pemkot Periode 2019-2024 Naik Tahap Penyidikan, Ruangan Bagian Umum Digeledah

Optimalisasi penerimaan PBB-P2 tidak hanya bergantung pada penagihan, tetapi juga pada kemudahan masyarakat mengakses layanan pembayaran. Karena itu, Pemkot Gorontalo mendorong perluasan kanal pembayaran melalui Bank BTN, virtual account, QRIS, serta jaringan ritel Indomart dan Alfamart.

Pemerintah juga merencanakan pengoperasian mobil kas keliling pada akhir pekan, terutama di kelurahan dengan capaian penerimaan yang masih rendah. Kehadiran layanan tersebut diharapkan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mendatangi tempat pembayaran pada hari kerja.

Berita Terkait:  Gelar GSSB di Masjid Al Jamaah, Ismail Ingatkan Hal Ini ke Warga

Di sisi lain, kelurahan didorong meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami informasi tagihan, mengetahui saluran pembayaran yang tersedia, serta tidak menunda pelunasan pajak.

PBB-P2 sendiri merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Penerimaannya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan sesuai alokasi anggaran pemerintah.

Berita Terkait:  Buka Rakor Penanganan Pasca Bencana, Indra Gobel Ingatkan Hal Ini

Untuk itu, penyampaian SPPT secara tepat dan kemudahan pembayaran perlu berjalan beriringan. Masyarakat juga diharapkan memastikan kesesuaian data objek pajak dan besaran tagihan sebelum melakukan pembayaran, serta menyimpan bukti pelunasan untuk keperluan administrasi.

Nuryanto menegaskan, pelaksanaan langkah-langkah percepatan tersebut akan dipantau melalui evaluasi mingguan.

Berita Terkait:  Adhan Ingatkan Nakes: Selamatkan Nyawa Lebih Penting daripada Urusan Administrasi

Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan distribusi maupun penagihan, sehingga pemerintah dapat menentukan langkah perbaikan berdasarkan kondisi di lapangan.

Melalui perbaikan layanan, pemanfaatan teknologi, dan penguatan sosialisasi, Pemkot Gorontalo berharap penerimaan PBB-P2 semakin optimal. Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan memperoleh akses informasi dan layanan pembayaran yang lebih mudah, jelas, dan terjangkau.(Adv) 

Berita Terkait:  Ismail Madjid Hadiri Pleno Penetapan Wali Kota dan Wawali Gorontalo Terpilih