Legislatif

Pelaksanaan Pemenuhan Kuota PPPK Kabupaten Gorut Dipertanyakan

×

Pelaksanaan Pemenuhan Kuota PPPK Kabupaten Gorut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
PPPK
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deasy Sandra M. Datau

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Deasy M. Datau mempertanyakan pengangkatan sisa kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang jumlahnya kurang lebih 450.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Bentuk Pansus Penyelesaian Sengketa Lahan

“Ini sesuai dengan data atau laporan yang disampaikan oleh Sekertaris Daerah dari 1.500 kuota yang diperoleh Gorut, baru 1.050 yang terekrut,” kata Deasy.

Pemerintah eksekutif, kata Deasy harus segera melaksanakan pemenuhan kuota tanpa mengabaikan konsultasi dengan pihak-pihak terkait.

Berita Terkait:  Siap Bahas LKPD 2022, Iskandar: Kita Lihat Perdis Setelah Perkada

“Tentu kita tidak harus membiarkan sisa kuota tersebut begitu saja atau hanya diam sambil menunggu petunjuk selanjutnya,” ujarnya.

Deasy menegaskan, daerah tidak bisa diam saja. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gorut harus proaktif dengan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut. Karena menurut Deasy, tidak semua daerah yang memperoleh kesempatan merekrut PPPK dan disediakan anggarannya. Disisi lain, daerah lain juga menginginkan hal yang sama, dimana mereka berharap memiliki kuota yang banyak.

Berita Terkait:  Roni Tegaskan, Manfaat APBD Harus Dinikmati Masyarakat

“Apalagi Gorut masih memiliki anggaran untuk PPPK, sehingga kesempatan dan modal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas aleg PDIP tersebut.

Salah satu tujuan dari pemerintah pusat mengadakan PPPK ini tentu meningkatkan kesejahteraan masyarakat

melalui kesempatan kerja di instansi pemerintahan dengan standar gaji yang telah diperhitungkan dan tentunya memadai sesuai dengan standar yang ditentukan.

Berita Terkait:  Pengelolaan Destinasi Wisata di Gorut Perlu Diseriusi

“Memang benar apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat, karena jika menjadi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) gajinya sedikit. Artinya untuk kesejahteraan itu lebih bagus mereka beralih ke PPPK,” jelasnya.

Namun demikian Deasy menegaskan bahwa terhadap kendala dalam perekrutan PPPK di Kabupaten Gorut itu

belum diketahui oleh pihaknya, dimana jelas letak persoalannya, apakah dari sisi regulasi ataukan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM).

Berita Terkait:  Aleg Dekab Gorut akan Turun Reses Selama Sepekan

“Ingat kuota yang diperoleh Gorut tentunya dapat dikatakan lebih dan pastinya kuota yang diberikan tersebut sesuai dengan permintaan pemerintah daerah,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius BudimanĀ 

Berita Terkait:  Fraksi Hanura-PKS DPRD Gorut Siap Bahas KUA-PPAS Perubahan