Burhan Pepen ada di hati
Legislatif

Pelaksanaan Pemenuhan Kuota PPPK Kabupaten Gorut Dipertanyakan

×

Pelaksanaan Pemenuhan Kuota PPPK Kabupaten Gorut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
PPPK
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deasy Sandra M. Datau

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Deasy M. Datau mempertanyakan pengangkatan sisa kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang jumlahnya kurang lebih 450.

Berita Terkait:  Eman Minta, DPRD Kabgor Boikot Produk Pro Israel

badan keuangan

“Ini sesuai dengan data atau laporan yang disampaikan oleh Sekertaris Daerah dari 1.500 kuota yang diperoleh Gorut, baru 1.050 yang terekrut,” kata Deasy.

Pemerintah eksekutif, kata Deasy harus segera melaksanakan pemenuhan kuota tanpa mengabaikan konsultasi dengan pihak-pihak terkait.

Berita Terkait:  Tak Hadiri Paripurna, Fraksi PKB: Itu Sikap Politik Terhadap Rancangan APBD 2024

“Tentu kita tidak harus membiarkan sisa kuota tersebut begitu saja atau hanya diam sambil menunggu petunjuk selanjutnya,” ujarnya.

Deasy menegaskan, daerah tidak bisa diam saja. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gorut harus proaktif dengan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut. Karena menurut Deasy, tidak semua daerah yang memperoleh kesempatan merekrut PPPK dan disediakan anggarannya. Disisi lain, daerah lain juga menginginkan hal yang sama, dimana mereka berharap memiliki kuota yang banyak.

Berita Terkait:  Kasus DBD Diprediksi Meningkat, Sladauri: Gencarkan Sosialisasi dan Tindakan

“Apalagi Gorut masih memiliki anggaran untuk PPPK, sehingga kesempatan dan modal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas aleg PDIP tersebut.

Salah satu tujuan dari pemerintah pusat mengadakan PPPK ini tentu meningkatkan kesejahteraan masyarakat

melalui kesempatan kerja di instansi pemerintahan dengan standar gaji yang telah diperhitungkan dan tentunya memadai sesuai dengan standar yang ditentukan.

Berita Terkait:  Bareng OPD, Komisi II DPRD Gorut bakal Gelar Rapat Evaluasi

“Memang benar apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat, karena jika menjadi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) gajinya sedikit. Artinya untuk kesejahteraan itu lebih bagus mereka beralih ke PPPK,” jelasnya.

Namun demikian Deasy menegaskan bahwa terhadap kendala dalam perekrutan PPPK di Kabupaten Gorut itu

belum diketahui oleh pihaknya, dimana jelas letak persoalannya, apakah dari sisi regulasi ataukan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM).

Berita Terkait:  DPRD-Pemda Pohuwato Sepakati KUA PPAS Perubahan Anggaran 2023

“Ingat kuota yang diperoleh Gorut tentunya dapat dikatakan lebih dan pastinya kuota yang diberikan tersebut sesuai dengan permintaan pemerintah daerah,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius BudimanĀ 

Berita Terkait:  Pasrah Anggaran Pilkada Dirasionalisasi, DPRD Gorut Apresiasi Sikap KPU