Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo
Legislatif

Pelantikan 23 Kapus Disorot, DPRD Kabgor Dorong Pembentukan Pansus

×

Pelantikan 23 Kapus Disorot, DPRD Kabgor Dorong Pembentukan Pansus

Share this article
Pelantikan 23 Kapus Disorot, DPRD Kabgor Dorong Pembentukan Pansus
Komisi IV DPRD Kabgor ketika menggelar rapat dengar pendapat.

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik pelantikan 23 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Gorontalo kian menguat.

Berita Terkait:  Perubahan Anggaran, DPRD Gorut Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Nota Kesepakatan

DPRD melalui Komisi IV mendorong penelusuran menyeluruh, bahkan membuka opsi pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses tersebut.

Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI-P, Novalandi Gani, secara tegas mengusulkan pembentukan Pansus dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (7/4/2026).

Berita Terkait:  RKA Belum Ada, Pembahasan APBD 2024 Gorut Jalan Ditempat

Rapat itu turut menghadirkan perwakilan Dinas Kesehatan, BKPSDM, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai, dengan fokus utama membahas kontroversi yang muncul pascapelantikan Kapus.

Berita Terkait:  Komisi IV Deprov Tekankan Penguatan SDM Kesehatan di RS Ainun

Menurut Novalandi, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia menegaskan, Puskesmas merupakan institusi strategis yang mengelola anggaran besar melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga pengisian jabatan harus mengacu pada aturan yang berlaku.

Berita Terkait:  Terkait Dampak Musim Kemarau, DPRD Gorut Minta Eksekutif Lakukan Pemetaan

“Tidak tepat jika jabatan Kapus dianggap hanya tugas tambahan. Ini menyangkut tanggung jawab besar, termasuk pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, yang mensyaratkan pejabat Kapus memiliki sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas.
Berita Terkait:  Daud Syarief: KUA PPAS Perubahan Penting Bagi Pembangunan

Novalandi mengungkapkan, terdapat sejumlah pejabat yang dilantik tanpa memenuhi syarat tersebut. Bahkan, ia menyebut sekitar 10 orang tidak memiliki sertifikat yang dipersyaratkan.

“Kalau yang tidak memenuhi syarat justru diangkat, sementara yang memenuhi tidak, ini menjadi kejanggalan serius,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ridwan Apresiasi Sikap Warga yang Sadar Terhadap Kondisi Keuangan Daerah

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran prosedur dalam pengangkatan jabatan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, DPRD diminta segera mengambil langkah antisipatif.

“Jika ini kelalaian, DPRD harus mengeluarkan rekomendasi agar tidak ikut terseret ketika ada implikasi hukum,” katanya.

Berita Terkait:  Komisi ll DPRD Kabgor Raker dengan Perumda Tirta Limutu

Selain persoalan syarat administratif, Novalandi turut menyoroti ketidakjelasan status jabatan para Kapus yang dilantik.

Ia mengungkapkan adanya perbedaan antara undangan pelantikan dan isi surat keputusan (SK), di mana sebagian pejabat ternyata hanya berstatus pelaksana tugas (Plt).

Berita Terkait:  Al Ghazali Yakin, Jembatan Pulubala yang Rusak Segera Tertangani

“Yang dilantik mengira definitif, tapi ternyata hanya Plt. Ini harus ditelusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Novalandi mendorong agar persoalan ini dibuka secara transparan kepada publik.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wabup

Ia menilai pembentukan Pansus menjadi langkah tepat untuk mengungkap seluruh fakta secara komprehensif.

“Masalah ini perlu dibuka secara terang. Kalau perlu, kita bentuk Pansus agar semuanya jelas,” tandasnya.(Deice) 

Berita Terkait:  Pengalihan Aset Pemkab Gorontalo Tuai Sorotan Aleg