Hargo.co.id, GORONTALO – Provinsi Gorontalo terus mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemprov resmi mulai menerapkan mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang terintegrasi dengan layanan Kasda Online Bank SulutGo.
Implementasi sistem tersebut ditandai dengan pelaksanaan Test Operational System SIPD Online yang digelar di Ruang Rapat Onato By Swiss 18, Selasa (12/5/2026).
Penerapan SP2D Online menjadi langkah strategis untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih cepat, transparan, efisien, dan akuntabel.
Kepala BKAD Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa penerapan SP2D online merupakan tindak lanjut
dari inisiasi yang telah dimulai sejak November 2025 oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Menurut Sukril, saat itu pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan pihak Bank SulutGo untuk mendukung sistem digitalisasi pengelolaan kas daerah.
“Setelah itu Pak Gubernur menginstruksikan kepada BKAD untuk segera melakukan operasional bersama Pusdatin Kemendagri dan BSG. Alhamdulillah hari ini bisa terwujud,” kata Sukril.
Dengan sistem baru tersebut, proses pengajuan tagihan yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan membawa dokumen fisik ke kantor Bank SulutGo Cabang Gorontalo kini sudah dapat diproses secara elektronik langsung dari lingkungan Bendahara Umum Daerah (BUD).
Sukril menjelaskan, uji coba sistem turut melibatkan Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di lingkungan BKAD
serta Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. Sementara bendahara OPD lainnya mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam simulasi tersebut, seluruh tahapan transaksi berhasil dijalankan mulai dari pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
Surat Perintah Membayar (SPM), penerbitan SP2D oleh Tim Kuasa BUD, hingga proses transfer dana secara elektronik.
Adapun simulasi dilakukan pada tiga jenis transaksi, yakni tagihan LS tanpa potongan pajak,
tagihan LS dengan potongan pajak, serta tagihan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Berdasarkan keterangan Tim SIPD Online Pusdatin Sekretariat Jenderal Kemendagri yang hadir sebagai pemateri dan pendamping kegiatan,
Provinsi Gorontalo kini menjadi daerah ke-15 dari 38 provinsi di Indonesia yang berhasil menerapkan mekanisme SP2D Online terintegrasi.(Rls)












