Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo punya cara khusus untuk penempatan pedagang di Pasar Sentral yang telah selesai di revitalisasi. Cara itu adalah sistem cabut lot.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo, Junaedi Kiay Demak mengatakan, sistem cabut lot diterapkan pihaknya untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan polemik diantara sesama pedagang.
“Kami menggunakan sistem zonasi dan cabut lot, dalam pengisian pedagang New Pasar Sentral Kota Gorontalo. Misal, pada zonasi pedagang kain dilakukan cabut lot, sehingga tidak ada pedagang kain yang dispesialkan dalam proses pengisian tersebut.
Artinya, yang menentukan pedagang yang ada di masing-masing zonasi untuk mendapatkan tempat,
itu tergantung pada setiap pedagang yang melakukan cabut lot, apakah mereka mendapatkan tempat di bagian belakang,
tengah atau depan pada zonasi yang sama,” jelas Junaedi dikutip dari Berita.gorontalokota.go.id.
Selain menggunakan sistem cabut lot, kata Junaedi, penempatan ribuan pedagang di Pasar Sentral nanti, pihaknya akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, bagian lantai dua bangunan pasar dan tahap kedua lantai satu bangunan pasar.
“Proses pengisian pedagang di New Pasar Sentral Kota Gorontalo ini tidak serta merta, dimana kami dari dinas terkait terus melakukan koordinasi dengan Ketua Asosiasi Pasar Sentral, termasuk dengan pedagang. Pengisian pedagngan ini akan dilakukan dua tahap, pertama pada bagian lantai dua dan tahap kedua bagian lantai satu bangunan pasar,” ujarnya.
Terkait penempatan pedagang di Pasar Sentral ini, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha pernah menegaskan
bahwa untuk pengurusan izin tidak dipungut biaya atau gratis. Ia meminta kepada pedagang untuk melaporkan jika dalam pengurusan izin nanti ada yang melakukan Pungutan Liar (Pungli).
“Izinnya gratis, tidak dipungut biaya. Kalau ada Pungli (Pungutan Liar) laporkan ke saya atau Satgas yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Gorontalo,” tegas sosok yang telah meraih predikat doktor di Universitas Hasanudin (UNHAS) Makassar itu.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan