HeadlineMetropolis

Penganiayaan yang Viral di Medsos: Bocah 16 Tahun Diamankan Polisi

×

Penganiayaan yang Viral di Medsos: Bocah 16 Tahun Diamankan Polisi

Share this article
Penganiayaan
Kasat Reksrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta saat mengamankan pelaku. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang siswa di Gorontalo Viral di media sosial.

Berita Terkait:  "Santri Digitalpreneur 2024" Diharapkan Cetak Santri Kreatif di Bidang Digital

Rekaman video berdurasi 30 detik tersebut menampilkan seorang anak yang mengalami kekerasan.

Pelaku memukul bagian wajah korban serta menendang dan menginjak berulang kali ke bagian kepala korban.

Berita Terkait:  Tanah Longsor Putuskan Akses Penghubung Dua Kecamatan di Boalemo

Diketahui, Kejadian tersebut berlokasi di Taman Kota, Kelurahan Limba UII, Kota Gorontalo pada Jumat (15/09/2023) sekitar Pukul 16.00 WITA pekan kemarin.

Dimana, korban adalah bocah berumur 13 tahun, warga kecamatan Dungingi yang berstatus sebagai siswa SMP di salah satu sekolah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Dear Warga Kota Gorontalo, Hari Ini Batas Pembayaran PBB-P2

Sementara pelaku adalah SS (16) merupakan warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yang diketahui sudah putus sekolah.

Kejadian yang dengan cepat beredar di media sosial tersebut kini telah di tangani oleh kepolisian dari Polresta Gorontalo Kota.

Berita Terkait:  Viral Seorang Atlet Futsal Ditendang Saat Sujud Syukur, Begini Kronologinya

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut.

Team Rajawali dan Piket Reksrim dan unit Intelkam yang dipimpin oleh Kasat Reksrim Kompol Leonardo Widharta langsung melakukan penyelidikan.

Berita Terkait:  Hasil Sementara Penggalangan Dana BAZNAS For Palestina: Sudah Rp. 60 Juta

“Kasat Reskrim telah turun langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas saksi saksi, korban serta pelaku,” kata Kombespol Ade Permana.

Saat ini, kata Ade, pihaknya sementara mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif pelaku.

Berita Terkait:  2.500 Obat Tablet Tak Berizin di Kabgor Diamankan Polisi

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait motif penganiayaan serta siapa yang mengambil serta menyebarkan tersebut,” tutup Kompol Leonardo.(*)

Rilis: Polresta Gorontalo Kota 

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng: Airlangga Dipanggil Kejagung