Hargo.co.id, GORONTALO – Keputusan untuk menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 oleh Fraksi PDIP (F-PDIP) bukanlah sebuah langkah untuk mencari sensasi, namun merupakan bentuk nyata dari sebuah komitmen.
Dari 5 fraksi yang ada di DPRD Gorut, hanya F-PDIP yang dengan tegas menolak LPJ tersebut.
“Iya, jelas kami menolak dan ini merupakan sikap tegas Fraksi PDIP” ungkap Ketua DPRD Gorut, Deasy S.M Datau Selasa (1/8/2023) yang saat ini tengah mengikuti sekolah politik yang dilaksanakan DPP PDIP.
Lebih lanjut dikatakan oleh Desy, sikap menolak LPJ tersebut memang harus diambil oleh Fraksi PDIP
yang memang sejak awal mempertanyakan beberapa hal, mulai dari penggunaan dana PEN kurang lebih Rp. 5 Miliar
dan juga terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) padahal jelas tidak ada perubahan APBD tahun 2022.
“Fraksi PDIP harus konsisten dan juga tidak bisa mendiamkan terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak eksekutif dalam pelaksanaan APBD tahun 2022,” tegasnya.
Apalagi kaat Desy terhadap adanya pelampauan penggunaan anggaran sekitar Rp. 11 Miliar yang merupakan hasil pemeriksaan BPK. Hal-hal seperti ini, kata dia, harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban.
“Kapan daerah akan maju dan berbenah, jika terhadap hal atau dugaan pelanggaran yang dilakukan itu terus didiamkan. Minta maaf, saya tidak ada maksud apa-apa disini, karena ini merupakan sikap fraksi dan itu harus konsisten harus dilakukan demi daerah dan juga masyarakat,” jelasnya.
Ketika ditanya apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh PDIP terhadap persoalan ini? Deasy menjawab masih akan dibicarakan di internal fraksi.
Namun yang pasti kata Deasy, soal adanya dugaan pelanggaran regulasi dan dugaan lainnya dalam pelaksanaan APBD tahun 2022 tak akan dibiarkan begitu saja oleh pihaknya.
“Dan PDIP tidak mau berkompromi terhadap hal-hal yang diduga melanggar dan lainnya. Harus ada perubahan di Gorut,” tegasnya. (*)
Penulis: Alosius M. Budiman