Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Dinas Pemdes Gorontalo Utara (Gorut), Thamrin Monoarfa mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum untuk aparat desa terkait dengan pengelolaan dana desa yang dilaksanakan oleh badan kerjasama antar desa (BKAD) yang bekerjasama dengan Pemdes Gorut.

Menurut Thamrin, penyuluhan hukum tersebut, sangatlah penting dalam rangka memberikan pengetahuan terhadap regulasi dan implikasi hukum terhadap pengelolaan dana desa.
“Agar aparatur desa baik itu BPD maupun pemerintah desa dapat memperoleh bekal pengetahuan terutama soal regulasi terkait dengan pengelolaan dana desa,” ungkapnya.

Tentunya dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, Thamrin berharap para aparatur akan lebih memahami soal regulasi dan juga akibat dari sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan jika melanggar regulasi.
Diharapkannya pula, para aparatur desa yang mengikuti kegiatan tersebut dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dan dapat menularkannya kepada aparatur lainnya.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman