Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah sekian lama, persoalan pembayaran tanah yang memiliki alas hak di sempadan danau Limboto akhirnya menemui titik terang.
Herman Muhidin, salah satu perwakilan Masyarakat mengatakan, pernyataan pemerintah terkait pembayaran lahan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur, Rudy Salahuddin.
“Waktu rapat audiensi pertama di Rumah Dinas, ada pak Penjagub. Beliau sendiri yang menyatakan bahwa kalau perlu beliau sendiri yang akan turun langsung,” kata Herman Muhidin.
Dirinya menjelaskan, pembayaran tersebut akan dilakukan setelah penetapan lokasi (penlok) oleh BWS II Gorontalo. Dimana, kata dia, proses penlok akan dilakukan pada tahun ini.
“Tahun ini belum bisa karena dananya belum ada. Belum ada juga penlo yang menjadi dasar hukumnya. Penlok oleh BWS II, insyaallah tahun ini akan dilaksanakan,” tuturnya.
Herman Muhidin juga menyebut dasar hukum yang akan menjadi dasar pembayaran tanah di sempadan danau Limboto tersebut.
“Dasar hukumnya sudah ada yaitu Peraturan Menteri PUPR nomor 5 tahun 2015 dan SK Menteri nomor 350 tahun 2023 tentang penetapan batas sempadan danau,” ungkapnya.
“Nah, sesuai penyampaian pihak pemerintah Provinsi Gorontalo di pertemuan kedua, tanah yang masuk dalam sempadan danau itu, Insya Allah akan dibayarkan tahun depann,” tambahnya.
Pertemuan kedua yang dimaksud Herman Muhidin tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangungan, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (20/6/2024).
Dimana, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan masyarakat Pemilik Lahan di sekitar pekerjaan rehabilitasi Danau Limboto dengan Penjabat Gubernur Gorontalo.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo serta Tim Penasehat Hukum Provinsi Gorontalo hadir dalam pertemuan tersebut.
Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II serta Perwakilan masyarakat.
Selaku pihak yang mengadvokasi masyarakat, Herman Muhidin berharap penyampaian pihak pemerintah Provinsi Gorontalo tersebut bisa direalisasikan, dan tidak akan sama dengan janji sebelumnya.
“Insyaallah ini bisa segera direalisasikan. Apalagi ini sudah melibatkan beberapa pihak, baik pemerintah provinsi Gorontalo, BWS maupun pertanahan. Dan ini disampaikan dalam rapat resmi oleh Penjabat Gubernur Gorontalo,” harapnya.
Dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat yang mengantongi alas hak terhadap tanah yang ada di sempadan danau tersebut untuk dapat menahan diri.
“Dengan adanya pemberitahuan ini, maka perjuangan masyarakat selam 10 tahun akhirnya tidak sia sia. Jadi masing masing pihak menahan diri dulu,” ucapnya.
Penjelasan Pemprov Gorontalo
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangungan, Kantor Gubernur Gorontalo pada Kamis (20/6/2024) menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Kesimpulan tersebut dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo dihadapan pihak BWS Wilayah II Gorontalo, BPN serta PUPR Provinsi Gorontalo.
Pertama, dirinya meminta pekerjaan pemeliharaan danau Limboto yang saat ini dikerjakan oleh pihak BWS agar tetap memperhatikan tanah yang belum masuk dalam wilayah proyek tersebut.
“Tolong diperhatikan kepemilikan kepemilikan tanah. Jangan sampai pekerjaan pemeliharaannya ini merugikan karena di situ belum ada proyek,” kata Mohamad Trizal Entengo.
Selanjutnya, kata dia, tuntutan untuk pembayaran tanah yang dimiliki masyarakat itu belum bisa dilakukan
karena belum pada tahap proses pembebasan lahan serta belum ada penetapan lokasi.
“Proses pembayaran tanah terhadap tuntutan masyarakat, untuk saat ini menurut BWS belum bisa dilakukan, karena itu belum masuk dalam pekerjaan pembebasan tanahnya, belum ada juga dananya,” terangnya.
“Karena memang pembebasannya harus ada satu kesatuan, mulai dari perencanaan, kemudian ada persiapan,
baru ada pelaksanaan dan ke semua itu harus dilakukan melalui tahapan-tahapannya,” ungkap Mohamad Trizal Entengo.
Kendati demikian, dirinya memastikan apabila tanah yang tersebut telah masuk dalam wilayah proyek yang dikerjakan oleh BWS II Gorontalo, maka akan ada pembayaran kepada masyarakat.
“Insyaallah karena tanah bapak Ibu ini masuk dalam sempadan danau,
walaupun itu sudah dibebani dengan hak milik, baik serifikat atau surat-surat keterangan,
maka pada saat nanti pekerjaan nanti dilakukan,” harap Mohamad Trizal Entengo.
“Pembebasan tanahnya pastilah akan memperhatikan akan memperhatikan hak hak bapak ibu seperti itu. Memperhatikannya berarti akan ada pembayaran terhadap tanah bapak Ibu miliki,” pungkasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis