Example 728x250
Gorontalo

Persoalan Lahan di Pesisir Danau Limboto Temui Titik Terang, Warga: Perjuangan 10 Tahun Tak Sia-sia

×

Persoalan Lahan di Pesisir Danau Limboto Temui Titik Terang, Warga: Perjuangan 10 Tahun Tak Sia-sia

Sebarkan artikel ini
Persoalan Lahan di Pesisir Danau Limboto Temui Titik Terang, Warga_ Perjuangan 10 Tahun Tak Sia-sia
Suasana rapat terkait persoalan pembayaran tanah di sempadan Danau Limboto yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangungan, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (20/6/2024). (Foto: HM untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah sekian lama, persoalan pembayaran tanah yang memiliki alas hak di sempadan danau Limboto akhirnya menemui titik terang.

Berita Terkait:  ASN Disdukcapil PMD Provinsi Diimbau Jaga Netralitas Hadapi Pemilu

badan keuangan

Herman Muhidin, salah satu perwakilan Masyarakat mengatakan, pernyataan pemerintah terkait pembayaran lahan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur, Rudy Salahuddin.

“Waktu rapat audiensi pertama di Rumah Dinas, ada pak Penjagub. Beliau sendiri yang menyatakan bahwa kalau perlu beliau sendiri yang akan turun langsung,” kata Herman Muhidin.

Berita Terkait:  Perekaman KTP-EIektronik Pemula: Gorontalo Peringkat Satu Tingkat Nasional

badan keuangan

Dirinya menjelaskan, pembayaran tersebut akan dilakukan setelah penetapan lokasi (penlok) oleh BWS II Gorontalo. Dimana, kata dia, proses penlok akan dilakukan pada tahun ini.

“Tahun ini belum bisa karena dananya belum ada. Belum ada juga penlo yang menjadi dasar hukumnya. Penlok oleh BWS II, insyaallah tahun ini akan dilaksanakan,” tuturnya.

Berita Terkait:  Pemprov – Deprov Gorontalo Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Herman Muhidin juga menyebut dasar hukum yang akan menjadi dasar pembayaran tanah di sempadan danau Limboto tersebut.

“Dasar hukumnya sudah ada yaitu Peraturan Menteri PUPR nomor 5 tahun 2015 dan SK Menteri nomor 350 tahun 2023 tentang penetapan batas sempadan danau,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El, Dukcapil PMD Optimis Seluruh Kabupaten Kota Sentuh Target Nasional

“Nah, sesuai penyampaian pihak pemerintah Provinsi Gorontalo di pertemuan kedua, tanah yang masuk dalam sempadan danau itu, Insya Allah akan dibayarkan tahun depann,” tambahnya.

Pertemuan kedua yang dimaksud Herman Muhidin tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangungan, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (20/6/2024).

Berita Terkait:  Cabai Rawit, Beras, Rokok dan Tomat Pengaruhi Inflasi Kota Gorontalo

Dimana, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan masyarakat Pemilik Lahan di sekitar pekerjaan rehabilitasi Danau Limboto dengan Penjabat Gubernur Gorontalo.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo serta Tim Penasehat Hukum Provinsi Gorontalo hadir dalam pertemuan tersebut.
Berita Terkait:  Mobil Dinas Pemprov Gorontalo Alami Tabrakan di Eks Jalan Andalas

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II serta Perwakilan masyarakat.

Selaku pihak yang mengadvokasi masyarakat, Herman Muhidin berharap penyampaian pihak pemerintah Provinsi Gorontalo tersebut bisa direalisasikan, dan tidak akan sama dengan janji sebelumnya.

Berita Terkait:  Jelang Pemilu, Penjagub Minta ASN jadi Perekat dan Pemersatu Bangsa

“Insyaallah ini bisa segera direalisasikan. Apalagi ini sudah melibatkan beberapa pihak, baik pemerintah provinsi Gorontalo, BWS maupun pertanahan. Dan ini disampaikan dalam rapat resmi oleh Penjabat Gubernur Gorontalo,” harapnya.

Dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat yang mengantongi alas hak terhadap tanah yang ada di sempadan danau tersebut untuk dapat menahan diri.

Berita Terkait:  Penjagub Minta Komunitas Motor di Gorontalo jadi Contoh saat Berkendara

“Dengan adanya pemberitahuan ini, maka perjuangan masyarakat selam 10 tahun akhirnya tidak sia sia. Jadi masing masing pihak menahan diri dulu,” ucapnya.

Penjelasan Pemprov Gorontalo 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangungan, Kantor Gubernur Gorontalo pada Kamis (20/6/2024) menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Berita Terkait:  Dana Desa Harus Dioptimalkan untuk Pemberdayaan Masyarakat

Kesimpulan tersebut dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo dihadapan pihak BWS Wilayah II Gorontalo, BPN serta PUPR Provinsi Gorontalo.
Persoalan Lahan di Pesisir Danau Limboto Temui Titik Terang, Warga_ Perjuangan 10 Tahun Tak Sia-sia-
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo saat memimpin pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangungan, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (20/6/2024). (Foto : HM untuk HARGO)

Pertama, dirinya meminta pekerjaan pemeliharaan danau Limboto yang saat ini dikerjakan oleh pihak BWS agar tetap memperhatikan tanah yang belum masuk dalam wilayah proyek tersebut.

Berita Terkait:  Penjagub Terima Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan dari FORDAS Gorontalo

“Tolong diperhatikan kepemilikan kepemilikan tanah. Jangan sampai pekerjaan pemeliharaannya ini merugikan karena di situ belum ada proyek,” kata Mohamad Trizal Entengo.

Selanjutnya, kata dia, tuntutan untuk pembayaran tanah yang dimiliki masyarakat itu belum bisa dilakukan

karena belum pada tahap proses pembebasan lahan serta belum ada penetapan lokasi.

Berita Terkait:  Jelang Pemilu, Penjagub Minta ASN jadi Perekat dan Pemersatu Bangsa

“Proses pembayaran tanah terhadap tuntutan masyarakat, untuk saat ini menurut BWS belum bisa dilakukan, karena itu belum masuk dalam pekerjaan pembebasan tanahnya, belum ada juga dananya,” terangnya.

“Karena memang pembebasannya harus ada satu kesatuan, mulai dari perencanaan, kemudian ada persiapan,

baru ada pelaksanaan dan ke semua itu harus dilakukan melalui tahapan-tahapannya,” ungkap Mohamad Trizal Entengo.

Berita Terkait:  Penjagub Terima Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan dari FORDAS Gorontalo

Kendati demikian, dirinya memastikan apabila tanah yang tersebut telah masuk dalam wilayah proyek yang dikerjakan oleh BWS II Gorontalo, maka akan ada pembayaran kepada masyarakat.

“Insyaallah karena tanah bapak Ibu ini masuk dalam sempadan danau,

walaupun itu sudah dibebani dengan hak milik, baik serifikat atau surat-surat keterangan,

maka pada saat nanti pekerjaan nanti dilakukan,” harap Mohamad Trizal Entengo.

Berita Terkait:  Mobil Dinas Pemprov Gorontalo Alami Tabrakan di Eks Jalan Andalas

“Pembebasan tanahnya pastilah akan memperhatikan akan memperhatikan hak hak bapak ibu seperti itu. Memperhatikannya berarti akan ada pembayaran terhadap tanah bapak Ibu miliki,” pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis