KPU

Petakan Potensi Sengketa, KPU Pohuwato Gagas Bedah Regulasi Pemilu

×

Petakan Potensi Sengketa, KPU Pohuwato Gagas Bedah Regulasi Pemilu

Sebarkan artikel ini
Bedah Regulasi
Bedah regulasi pemetaan penanganan sengketa Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pohuwato. (Foto: Riyan Lagili/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, menggelar Bedah Regulasi pemetaan penanganan sengketa Pemilu 2024, Sabtu (30/9/2023).

Berita Terkait:  KPU Gorut Tetapkan Caleg Terpilih Periode 2024-2029

badan keuangan

Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Provinsi, Risan Pakaya, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, PPK, hingga Partai Politik peserta Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, saat ditemui, menyampaikan,

badan keuangan

kegiatan tersebut dimaksudkan untuk penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu

sudah bisa memetakan potensi sengketa yang bisa saja terjadi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Berita Terkait:  2.968 KPPS Dilantik, Yuyun: Tahap Inti PSU di Boalemo

“Bedah regulasi ini salah satu terobosan yang dilakukan dalam upaya untuk melihat celah-celah regulasi atau potensi penafsiran yang belum jelas terhadap ketentuan pasal-pasal dalam regulasi PKPU yang mengatur tahapan. Dimana saat ini itu terkait tahapan pencalonan dan juga kampanye,” ucap Firman.

Berkaitan dengan penanganan sengketa, sejauh ini kata Firman, KPU Pohuwato

sudah menyelesaikan dua gugatan dari peserta pemilu kaitan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)

yang diselesaikan melalui jalur mediasi.

Berita Terkait:  Terbukti Melanggar, KPU Kota Gorontalo Berhentikan Ketua KPPS di Kelurahan Limba B

“Kalau di 2024 ini kami baru sekali menangani sengketa tapi itu dilakukan oleh dua partai yang mengajukan sengketa, selesai dimediasi dengan memutuskan ada calon dari PDIP maupun PAN

yang itu TMS akibat kesalahan penginputan untuk dimasukkan kembali ke DCS,” jelasnya seraya menambahkan output dari kegiatan Bedah regulasi tersebut

adalah untuk kemudian bisa memintakan pendapat pandangan dari masing-masing parpol peserta pemilu kaitan dengan regulas-regulasi yang mengatur tahapan Pemilu.

Berita Terkait:  Usai Dilantik, 45 Anggota PPK Pilkada Kota Gorontalo Ikuti Bimtek

“Outputnya, jadi kami mengundang dari Partai Politik agar mereka bisa memberikan pandangan atau semacam ada pertanyaan tertentu yang itu menurut Partai merugikan mereka sehingga KPU maupun Bawaslu sudah bisa mengidentifikasi sejak awal potensi sengketa,” pungkasnya.(*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  DPT Gorut Capai 92.601, Meningkat dari Jumlah Pemilu