Kabar Nusantara

Polisi Tembak Polisi di Bogor: Keluarga Korban Minta Kasus Ditangani Bareskrim

×

Polisi Tembak Polisi di Bogor: Keluarga Korban Minta Kasus Ditangani Bareskrim

Share this article
Keluarga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Keluarga Bripda IDF, anggota polisi yang tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di Bogor beberapa waktu lalu, meminta kasusnya ditangani Bareskrim Polri.

Berita Terkait:  Polri Kembali Mutasi dan Rotasi Jabatan

“Kami sebenarnya mau membuat laporan dan di mana akhirnya perwira konsul malah mengakomodir kami

untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri, dimana kenapa kami meminta untuk ditarik ke Mabes Polri,” kata pengacara keluarga Bripda IDF, Yustinus Siahaan,

di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023) dikutip dari DETIKnews.com.

Ia mengatakan, permintaan pihak keluarga agar kasus tersebut ditarik Bareskrim,

karena keluarga Bripda IDF merasa kecewa dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Bogor.

Berita Terkait:  Operasi Nusantara Cooling System Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif

“Kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340, tapi diabaikan oleh penyidik,” sambungnya.

Di tempat terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,

saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Bogor.

Berita Terkait:  Wali Kota Bima Dikabarkan Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

“Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Bogor, Polda Jawa Barat,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut ia mengungkapkan Polres Bogor sudah melakukan rekonstruksi terkait insiden tersebut.

Berita Terkait:  Polda Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata, Amankan Pemilu 2024

“Rekonstruksi ini adalah bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut. Sekali lagi, kasus ini saat ini masih ditangani oleh Polres Bogor,” kata dia.

Untuk kedua tersangka, tambah Brigjen Ahmad, yakni Bripda IMS atau IM dan Bripka IG

sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan keduanya telah dijatuhi hukuman

pemberhentian secara tidak terhormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Berita Terkait:  SPN Polda Gorontalo Terima 230 Calon Siswa Diktukba Polri

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melakukan penindakan tegas

terhadap setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan pelanggaran, baik itu pidana maupun disiplin, serta pelanggaran etik,” ucap Brigjen Ahmad.(*/mg-19) 

Berita Terkait:  Pemprov-Polda Kolaborasi Sukseskan Program Kampung Bebas Narkoba dan Miras

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di DETIKnews.com, dengan judul “Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripda ID Ditarik ke Bareskrim, Ini Kata Polri” Pada edisi Rabu, 09 Agustus 2023.