Hargo.co.id, JAKARTA – Keluarga Bripda IDF, anggota polisi yang tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di Bogor beberapa waktu lalu, meminta kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
“Kami sebenarnya mau membuat laporan dan di mana akhirnya perwira konsul malah mengakomodir kami
untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri, dimana kenapa kami meminta untuk ditarik ke Mabes Polri,” kata pengacara keluarga Bripda IDF, Yustinus Siahaan,
di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023) dikutip dari DETIKnews.com.
Ia mengatakan, permintaan pihak keluarga agar kasus tersebut ditarik Bareskrim,
karena keluarga Bripda IDF merasa kecewa dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Bogor.
“Kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340, tapi diabaikan oleh penyidik,” sambungnya.
Di tempat terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,
saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Bogor.
“Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Bogor, Polda Jawa Barat,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut ia mengungkapkan Polres Bogor sudah melakukan rekonstruksi terkait insiden tersebut.
“Rekonstruksi ini adalah bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut. Sekali lagi, kasus ini saat ini masih ditangani oleh Polres Bogor,” kata dia.
Untuk kedua tersangka, tambah Brigjen Ahmad, yakni Bripda IMS atau IM dan Bripka IG
sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan keduanya telah dijatuhi hukuman
pemberhentian secara tidak terhormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melakukan penindakan tegas
terhadap setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan pelanggaran, baik itu pidana maupun disiplin, serta pelanggaran etik,” ucap Brigjen Ahmad.(*/mg-19)