Kabar Nusantara

Polisi Tembak Polisi di Bogor: Keluarga Korban Minta Kasus Ditangani Bareskrim

×

Polisi Tembak Polisi di Bogor: Keluarga Korban Minta Kasus Ditangani Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Keluarga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Keluarga Bripda IDF, anggota polisi yang tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di Bogor beberapa waktu lalu, meminta kasusnya ditangani Bareskrim Polri.

Berita Terkait:  Polri Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Penyedia Jasa Telekomunikasi

badan keuangan

“Kami sebenarnya mau membuat laporan dan di mana akhirnya perwira konsul malah mengakomodir kami

untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri, dimana kenapa kami meminta untuk ditarik ke Mabes Polri,” kata pengacara keluarga Bripda IDF, Yustinus Siahaan,

badan keuangan

di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023) dikutip dari DETIKnews.com.

Ia mengatakan, permintaan pihak keluarga agar kasus tersebut ditarik Bareskrim,

karena keluarga Bripda IDF merasa kecewa dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Bogor.

Berita Terkait:  Kapolda: Kolaborasi TNI-Polri Kunci Keberhasilan Menjaga Keamanan

“Kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340, tapi diabaikan oleh penyidik,” sambungnya.

Di tempat terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,

saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Bogor.

Berita Terkait:  Seruan PWI Gorontalo Terkait Pencegahan Bunuh Diri

“Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Bogor, Polda Jawa Barat,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut ia mengungkapkan Polres Bogor sudah melakukan rekonstruksi terkait insiden tersebut.

Berita Terkait:  Briptu Renita Rismayanti Terima Penghargaan dari PBB

“Rekonstruksi ini adalah bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut. Sekali lagi, kasus ini saat ini masih ditangani oleh Polres Bogor,” kata dia.

Untuk kedua tersangka, tambah Brigjen Ahmad, yakni Bripda IMS atau IM dan Bripka IG

sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan keduanya telah dijatuhi hukuman

pemberhentian secara tidak terhormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Berita Terkait:  Dugaan Salah Tangkap Kericuhan di Pohuwato, Kapolda: Akan Kami Periksa

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melakukan penindakan tegas

terhadap setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan pelanggaran, baik itu pidana maupun disiplin, serta pelanggaran etik,” ucap Brigjen Ahmad.(*/mg-19) 

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng: Airlangga Dipanggil Kejagung

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di DETIKnews.com, dengan judul “Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripda ID Ditarik ke Bareskrim, Ini Kata Polri” Pada edisi Rabu, 09 Agustus 2023.