Kabar Nusantara

Polisi Tembak Polisi di Bogor: Keluarga Korban Minta Kasus Ditangani Bareskrim

×

Polisi Tembak Polisi di Bogor: Keluarga Korban Minta Kasus Ditangani Bareskrim

Share this article
Keluarga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Keluarga Bripda IDF, anggota polisi yang tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di Bogor beberapa waktu lalu, meminta kasusnya ditangani Bareskrim Polri.

Berita Terkait:  Kapolda Pimpin Penertiban di Lokasi Tambang Bone Bolango

“Kami sebenarnya mau membuat laporan dan di mana akhirnya perwira konsul malah mengakomodir kami

untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri, dimana kenapa kami meminta untuk ditarik ke Mabes Polri,” kata pengacara keluarga Bripda IDF, Yustinus Siahaan,

di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023) dikutip dari DETIKnews.com.

Ia mengatakan, permintaan pihak keluarga agar kasus tersebut ditarik Bareskrim,

karena keluarga Bripda IDF merasa kecewa dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Bogor.

Berita Terkait:  As SDM Polri Jelaskan Peran Penting Polwan Dalam Mengawal Pemilu Damai

“Kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340, tapi diabaikan oleh penyidik,” sambungnya.

Di tempat terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,

saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Bogor.

Berita Terkait:  Hadiri Rakernis Divisi Hubinter, Kapolri Instruksikan Kesetaraan Gender Hingga Pemberantasan TPPO

“Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Bogor, Polda Jawa Barat,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut ia mengungkapkan Polres Bogor sudah melakukan rekonstruksi terkait insiden tersebut.

Berita Terkait:  12 Penumpang Rombongan Pengantin Tewas dalam Kecelakaan Maut

“Rekonstruksi ini adalah bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut. Sekali lagi, kasus ini saat ini masih ditangani oleh Polres Bogor,” kata dia.

Untuk kedua tersangka, tambah Brigjen Ahmad, yakni Bripda IMS atau IM dan Bripka IG

sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan keduanya telah dijatuhi hukuman

pemberhentian secara tidak terhormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Berita Terkait:  680 Gram Sabu Disita, Kapolda Sebut Pohuwato Masih Rawan Peredaran Narkoba

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melakukan penindakan tegas

terhadap setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan pelanggaran, baik itu pidana maupun disiplin, serta pelanggaran etik,” ucap Brigjen Ahmad.(*/mg-19) 

Berita Terkait:  Musnahkan Ratusan Ribu Liter Miras, Kapolda Luncurkan Program Kampung Bebas Narkoba

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di DETIKnews.com, dengan judul “Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripda ID Ditarik ke Bareskrim, Ini Kata Polri” Pada edisi Rabu, 09 Agustus 2023.