Kabar Nusantara

Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2 pada Kasus Mafia Bola

×

Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2 pada Kasus Mafia Bola

Share this article
Mafia
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membuktikan komitmennya untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia.

Berita Terkait:  Polres Bone Bolango Jadi Barometer Pengurusan SKCK Online di Gorontalo

Upaya yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola.

Berita Terkait:  Menpan RB: PPPK bakal Terima Dana Pensiun

Hal tersebut disampaikan Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Ia mengatakan, ini dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Berita Terkait:  Dorong Pemilu Damai, Polri Gandeng Tokoh Agama

Saat ini, kata Asep, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep.

Berita Terkait:  Jemaah Masjid As-Syifa Bone Bolango Terima Pembagian Takjil Gratis

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1,

Dua tersangka lainnya, lanjut Asep, yaitu R selaku asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Berita Terkait:  Ini Hari Besar Nasional di Bulan Juli 2023, Liburnya Hanya Sehari

Dirinya memaparkan, hingga saat ini Satgas terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah, maupun yang sementara berjalan.

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Berita Terkait:  Pascabencana Banjir dan Longsor, Warga Huwata Gotong Royong Bersihkan Material

Pasalnya, PSSI menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

Berita Terkait:  Penghapusan Tenaga Honorer, Bawaslu RI: Berdampak pada Pemilu 2024

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022,” kata Asep.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023.

Berita Terkait:  Universitas Bina Mandiri Gorontalo Safari Ramadan dan Serahkan Bantuan di Masjid Al-Furqon

“Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” imbuhnya.

Asep mengungkapkan, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Berita Terkait:  Bersepeda di Pagi Hari, Kapolda Gorontalo Olahraga sekaligus Pantau Kamtibmas

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Berita Terkait:  Peduli, Jenderal Sigit Bantu Mahasiswa yang Kecelakaan Terjerat Kabel Optik

Mereka berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan hingga pihak pegawai hotel.

Selain itu, saksi yang diperiksa ada juga yang berasal dari panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Berita Terkait:  Polres Bone Bolango Jadi Barometer Pengurusan SKCK Online di Gorontalo

Dari rangkaian tersebut, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk memuluskan aksinya.

Diantaranya dengan melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

Berita Terkait:  Ini Hari Besar Nasional di Bulan Juli 2023, Liburnya Hanya Sehari

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” katanya.

Menurut keterangan, kata Asep, klub sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan.

Berita Terkait:  Pascabencana Banjir dan Longsor, Warga Huwata Gotong Royong Bersihkan Material

“Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Berita Terkait:  Universitas Bina Mandiri Gorontalo Safari Ramadan dan Serahkan Bantuan di Masjid Al-Furqon

Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Berita Terkait:  Menpan RB: PPPK bakal Terima Dana Pensiun

Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.(*)

Rilis: Humas Mabes Polri