Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran calon untuk pelaksanaan PSU sesuai putusan MK atas perkara nomor 55 akan dimulai pada Selasa (4/3/2025).
“Untuk pengumuman pendaftaran tersebut khusus untuk pasangan calon nomor urut 3 yang sesuai putusan MK di diskualifikasi,” kata Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat ditemui Selasa (4/3/2025) usai rapat.
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk pendaftaran calon sendiri, dimulai pada tanggal 7-9 Maret 2025. Agar tahapan ini berjalan sebagaimana mestinya, lanjut Sofyan, pihaknya akan menemui partai poltik yang pasangan calonnya didiskualifikasi, yakni PDIP.
“Itu pun jika PDIP akan mengambil sikap untuk ikut dalam kontestasi PSU ini. Untuk itu, kita akan menunggu perkembangannya seperti apa,” tegasnya.
Selanjutnya kata Sofyan, jika nantinya ada yang mendaftar, KPU akan melanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan usai pelaksanaan pendaftaran.
“TIm dokter yang akan melakukan pemeriksaan itu masih sama dengan yang kemarin. Dan rumah sakit yang akan ditunjuk masih tetap, yakni RS. Dunda Limboto,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanaan tahapan PSU? Sofyan menegaskan bahwa pihaknya masih akan menggunakan anggaran yang ada saat ini.
“Untuk pelaksanaan tahapan ini, kita (KPU) masih menggunakan anggaran yang tersedia. Pada dasarnya kita tetap akan melaksanakan tahapan PSU sesuai dengan amar putusan. Untuk anggaran itu, tetap menunggu. Akan tetapi terhadap tahapan akan dilaksanakan sampai dengan kemampuan anggaran yang ada dan yang tersedia,” tandasnya.(Alosius)