Kab. Gorontalo

Sofyan Puhi Perketat Aturan Pengangkatan Camat

×

Sofyan Puhi Perketat Aturan Pengangkatan Camat

Sebarkan artikel ini
Sofyan Puhi Perketat Aturan Pengangkatan Camat
Suasana pelaksanaan moloopu Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tony S. Junus.

Hargo.co.id, GORONTALO – Guna menunjang sistem pemerintahan yang kuat, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mematok standar pengangkatan camat yang tidak hanya berpatokan aturan pangkat, melainkan adanya masukan lembaga Adat di masing-masing kecamatan.

Berita Terkait:  LKPD Tahun Anggaran 2023: Pemkab Gorontalo Raih Opini WTP

badan keuangan

Pernyataan ini disampaikan langsung Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat kegiatan Mopotilolo di sejumlah kecamatan.

Sofyan mengungkapkan, budaya dan keagaaman menjadi ciri khas dengan melambangkan tiga pilar penting daerah adat, yakni sara, adat dan pemerintahan.

Berita Terkait:  Perkada TPP Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Haris Harap Kinerja ASN Lebih Optimal

badan keuangan

“Jika salah satunya tidak berfungsi dengan baik, akan berimbas pada pengambilan kebijakan kedepan.

Maka peran lembaga adat sangat diutamakan dalam memberikan nasehat pada kami

ketika ada kebijakan yang menyangkut tataran adat ataupun adat istiadat di Kabupaten Gorontalo, begitupun syariat,” ungkap Sofyan Puhi.

“Insya Allah kedepan dalam pelaksaaan pemerintahan saya dengan pak Tony Sudah berkomitmen pengangkatan camat misalnya akan mendengarkan saran dan masukan dari lembaga adat, seperti yang diterapkan saat zaman almarhum Pak David dulu,” sambungnya.

Berita Terkait:  Nelson Diundang Ikuti Lokakarya di Kamboja

Dalam kegiatan tersebut, Sofyan juga mengatakan, camat itu adalah khalifah negeri dan itu bedanya camat dengan pejabat lainnya. Tidak hanya itu, camat juga menempati rumah dinas dan dilakukan prosesi adat Moloopu pula.

Oleh karena itu, camat wajib tinggal di rumah dinas bukan dirumah pribadi, ketika dia sudah dilantik menjadi camat, harus lebih dekat dengan masyarakatnya.

Berita Terkait:  Dana Hibah Pilkada Kabgor Sudah Dicairkan 100 Persen

“Mulai saat ini, setiap Camat wajib menempati rumah dinas yang telah disediakan,

sehingga dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat, terutama menerima keluhan di tingkat bawah,

yang nantinya akan menjadi bahan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” pungkas Sofyan Puhi.(Deice)