Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar pemusnahan surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu, digelar di depan gudang logistik kantor KPU Boalemo pada Jumat (12/7/2024) pagi hari.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu mengungkapkan, jumlah surat suara yang lebih itu, sebanyak sembilan lembar.
“Surat suara untuk PSU kelebihan sembilan lembar. Nah, jumlah itu yang kami musnahkan,” kata Yuyun.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sesuai amanah dari Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023.
Pemusnahan surat suara PSU ini, turut disaksikan langsung oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, Kapolres Boalemo, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, R. Suryanto, Sekretaris KPU Kabupaten Boalemo, Ismet Padja, Bawaslu Kabupaten Boalemo dan unsur Forkopimda Kabupaten Boalemo.
Setelah pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak/lebih PSU Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 tahun 2024.(Rls)