Hargo.co,id GORONTALO – Pemberlakuan tarif untuk pasien umum di rumah sakit (RS) MM Dunda Limboto minta dikaji kembali.
Pemintaan itu disampaikan Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Sladauri Kinga.
Sladauri bukan tanpa sebab meminta tarif untuk pasien dikaji kembali. Menurutnya, pelayanan yang diberikan RS MM Dunda kepada pasien umum tak sesuai dengan tarif yang diterapkan.
“Memang itu berlaku hanya untuk pasien umum, tetapi tidak semua pasien umum adalah ekonomi berkecukupan. Banyak juga masyarakat yang ekonomi dibawah, hanya saja mereka tidak mempunyai kartu BPJS, sehingga terhitung pasien umum,” kata Sladauri, Selasa (14/5/2024).
“Padahal ekonomi mereka pas-pasan tetapi karena tidak punya BPJS, maka digolongkan sebagai pasien umum,” tambah Sladauri Kinga.
Lanjut dikatakan politisi PAN ini, dengan adanya tarif yang biasanya hanya Rp25 ribu untuk uang pendaftaran sekarang menjadi Rp 100 ribu. Tarif inilah, kata Sladauri, yang perlu dikaji kembali.
Karena, lanjut dia, walaupun sudah BLUD, namun juga banyak warga tak mampu yang berobat mendapat pelayanan sebagai pasien umum.
“Sehingga, biaya berobat pasien umum diharapkan bisa dikaji kembali, karena memberatkan,” ungkap Sladauri.
“Jangan hanya tarif pembayaran untuk pasien umum yang dinaikkan tetapi pelayanan tidak berubah, semoga kedepannya semakin lebih baik,” tandas aleg dua periode ini. (*)
Penulis: Deice