Kab. Gorontalo Utara

Tingkatkan Layanan Keuangan, Gorut Kerjasama dengan BPKP dan BSG

×

Tingkatkan Layanan Keuangan, Gorut Kerjasama dengan BPKP dan BSG

Sebarkan artikel ini
BPKP BSG
Thariq Modanggu saat menandatangani MOU dan PKS dengan BPKP Provinsi Gorontalo dan BSG Cabang Gorontalo Utara.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Gorontalo Utara (Gorut) melakukan penandatanganan MoU dengan BPKP Provinsi Gorontalo dan BSG Cabang Gorontalo Utara.

Berita Terkait:  Thariq Modanggu Salurkan Bantuan Pertanian di Kecamatan Kwandang

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu di Manado, Sulawesi Utara, Senin (2/10/2023).

MoU dan PKS itu terkait dengan pemanfaatan aplikasi kas daerah secara online sistem yang terintegrasi dengan aplikasi finansial management information sistem (FMIS)/SIMDA Next Generation.

Berita Terkait:  Bangunan Terbengkalai, Gorut Food Court Tak Seceria Namanya

Thariq Modanggu dalam sambutannya menyampaikan, kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat urgen, sebab hal itu merupakan kebutuhan jaman dan tuntutan regulasi. Ia berharap agar item-item yang diatur secara spesifik dalam perjanjian kerjasama benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan.

Berita Terkait:  Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut akan Ditracking Ulang, Imbas Kekeliruan Pansel

“Apalagi kita tahu bahwa khusus Gorontalo Utara ini Kecamatannya memanjang Timur Barat di wilayah pesisir. Sehingga memang kebutuhan terhadap digitalisasi ini sangat penting,” kata Thariq.

Selain itu, kata dia, dibutuhkan sosialisasi dan pemahaman dari seluruh aparatur, mulai dari OPD, kecamatan hingga desa.

Berita Terkait:  Pemkab Gorut Dukung Pembentukan Kampung Bebas Narkoba dan Miras

“Dengan sistem ini tentunya akan semakin baik pelayanan, transparansi, kecepatan pelayanan kita di Gorontalo Utara,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Dijatuhi Sanksi Pidana Hingga Denda Rp. 50 Juta